Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombongan Fadli Zon Pertanyakan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Jawaban PT DKI Jakarta

Kompas.com - 04/02/2019, 14:07 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III Muhammad Syafii datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas penahanan terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, Senin (4/2/2019).

Fadli mengajak serta dua kuasa hukum Dhani, yaitu Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis.

Fadli dan rombongan diterima jajaran hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, antara lain Ketua PT Jakarta Daming Sanusi dan Wakil Ketua PT Jakarta Syahrial Sidik. Fadli mempersilakan kuasa hukum Dhani untuk berbicara dalam pertemuan itu.

Baca juga: Penjelasan Karutan Cipinang soal Lieus Sungkharisma Protes Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani

"Ketika terdakwa sudah mengajukan banding, kewenangan penahanan ada pada hakim pada tingkat pengadilan tinggi. Apa hal itu sudah ada?" ujar Hendarsam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Senin (4/2/2019).

Fadli dan Hendarsam memang mempertanyakan dasar penahanan Dhani. Sebab, kata dia, tidak ada penetapan hakim yang memerintahkan penahanan Dhani. Adanya hanya amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan agar Dhani ditahan.

Menurut dia, amar putusan baru bisa dilaksanakan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap. Sementara pihak Dhani telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam hal ini, kata Hendarsam, kewenangan penahanan setelah pengajuan banding ada pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia pun mempertanyakan sikap PT DKI Jakarta atas laporan banding tersebut.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik menjelaskan panjang lebar mengenai masalah penahanan Dhani. Namun, dia menegaskan pihaknya tidak bisa membahas hal yang berkaitan dengan materi perkara.

"Seharusnya pengacara itu in the court atau hal-hal ini bisa dimuat dalam memori banding. Bukan di sini, kita akan jadi debat kusir," ujar Syahrial.

Syahrial hanya menjelaskan prosedur-prosedur yang sudah ada dalam aturan perundangan.

Baca juga: Terkait Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019). Seusai divonis, Dhani langsung dijebloskan ke penjara. 

Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kompas TV Kepala Rutan Cipinang, Oga Dharmawan, menyatakansesuai dengan peraturan dalam undang undang tahun 1995 tentang pemasyarakatan bahwa kunjungan pada hari libur Sabtu-Minggu tidak diperbolehkan. Waktu kunjungan tahanan di Rutan Cipinang sendiri hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com