JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III Muhammad Syafii datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas penahanan terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, Senin (4/2/2019).
Fadli mengajak serta dua kuasa hukum Dhani, yaitu Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis.
Fadli dan rombongan diterima jajaran hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, antara lain Ketua PT Jakarta Daming Sanusi dan Wakil Ketua PT Jakarta Syahrial Sidik. Fadli mempersilakan kuasa hukum Dhani untuk berbicara dalam pertemuan itu.
Baca juga: Penjelasan Karutan Cipinang soal Lieus Sungkharisma Protes Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani
"Ketika terdakwa sudah mengajukan banding, kewenangan penahanan ada pada hakim pada tingkat pengadilan tinggi. Apa hal itu sudah ada?" ujar Hendarsam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Senin (4/2/2019).
Fadli dan Hendarsam memang mempertanyakan dasar penahanan Dhani. Sebab, kata dia, tidak ada penetapan hakim yang memerintahkan penahanan Dhani. Adanya hanya amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan agar Dhani ditahan.
Menurut dia, amar putusan baru bisa dilaksanakan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap. Sementara pihak Dhani telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam hal ini, kata Hendarsam, kewenangan penahanan setelah pengajuan banding ada pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia pun mempertanyakan sikap PT DKI Jakarta atas laporan banding tersebut.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik menjelaskan panjang lebar mengenai masalah penahanan Dhani. Namun, dia menegaskan pihaknya tidak bisa membahas hal yang berkaitan dengan materi perkara.
"Seharusnya pengacara itu in the court atau hal-hal ini bisa dimuat dalam memori banding. Bukan di sini, kita akan jadi debat kusir," ujar Syahrial.
Syahrial hanya menjelaskan prosedur-prosedur yang sudah ada dalam aturan perundangan.
Baca juga: Terkait Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019). Seusai divonis, Dhani langsung dijebloskan ke penjara.
Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.