Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE Bisa Jerat Siapa Pun yang "Apes", Tak Hanya Prita atau Ahmad Dhani

Kompas.com - 31/01/2019, 16:13 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejak disahkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menuai kontroversi. Ini disebabkan UU ITE dinilai terlalu lentur sehingga sangat mungkin dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengkriminalisasi pihak lain.

Sejauh ini, beberapa nama sudah pernah tersandung UU ITE, bahkan hingga dibui, hanya karena menyampaikan pendapatnya di media elektronik. Sebut saja Prita Mulyasari, Buni Yani, Nazriel Irham, Baiq Nuril Maknun, Muhammad Arsyad, Ratna Sarumpaet, dan terakhir Ahmad Dhani.

Tak hanya mereka, disadari atau tidak UU ITE bisa mengancam semua orang, termasuk kita.

"Semua orang bisa (terjerat UU ITE). Tinggal sesuai yang 'apes' saja," kata Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (31/1/2019) pagi.

Baca juga: Selain Ahmad Dhani, Ini Daftar Orang yang Divonis karena Terjerat UU ITE

Disebut "apes", karena pada kenyataannya tidak semua orang yang melakukan pelanggaran dikenai aturan hukum ini.

"Banyak kok hoaks yang enggak diapa-apakan," kata Erasmus.

Ia mencontohkan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan pada musisi Ahmad Dhani. Jika pelaku tidak memiliki nama dan kekuatan untuk memengaruhi orang lain, maka potensi terjerat UU ITE semakin kecil.

"Kalau benar hate speech, harus yang bisa menggerakkan orang, karena kuncinya ada di penghasutan," ujar Erasmus.

Hampir 11 tahun UU ITE dimplementasikan, dan masih banyak aspirasi agar undang-undang itu direvisi. ICJR juga menjadi salah satu pihak yang meminta adanya perbaikan di beberapa bagian yang dinilai masih "longgar" dan "lentur".

“Kami sudah teriak dari zaman itu barang belum jadi undang-undang. Pada 2016 ada kesempatan ubah, Pemerintah Jokowi (Joko Widodo) nanggung, enggak mau dengar, akhirnya begini, tetap. Mundur malah itu perubahannya di beberapa ketentuan," ucap Erasmus.

Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Ini Kata Ketua DPR

Beberapa pasal yang dipermasalahkan antara lain dalam UU ITE adalah Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.

Pasal 27 mengatur tentang pendisitribusian konten bermuatan asusila, perjudian, penghinaan/ pencemaran, dan pemerasan/ pengancaman.

Pasal 28 mengatur tentang penyeberan berita bohong yang menyesatkan dan merugikan, dan memuat unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Sedangkan, Pasal 29 menjelaskan ketentuan tentang informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com