JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon datang bersama anggota Komisi III Muhammad Syafi'i dan kuasa hukum Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2/2019). Mereka membahas penahanan terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani yang mereka nilai janggal.
Fadli mengatakan dalam penahanan seseorang, dibutuhkan penetapan hakim yang dibuat khusus. Penetapan itu di luar putusan pengadilan yang dibacakan hakim saat vonis.
"Karena kami dapat masukan dari tim kuasa hukum bahwa di dalam pelaksanaan penahanan itu harus ada penetapan hakim di luar putusan pengadilan. Apakah sekarang tidak perlu ada penetapan hakim?" ujar Fadli.
Baca juga: Rombongan Fadli Zon Pertanyakan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Jawaban PT DKI Jakarta
Fadli mengatakan perintah untuk menahan Dhani hanya ada dalam amar putusan, bukan penetapan. Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar hukum kejaksaan dalam menahan Dhani.
Terlebih lagi, Dhani sudah melakukan upaya hukum lagi yaitu banding.
"Apakah ada kewenangan kejaksaan (untuk menahan) ketika perkara ini sedang banding? Dasar menahan Ahmad Dhani selama 7 hari ini apa?" ujar Fadli.
Baca juga: Terkait Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Fadli mengatakan ini menyangkut hak asasi seseorang untuk merdeka. Jangan sampai, hak-hak Dhani dicederai dengan penahanan tanpa dasar hukum.
1. Amar putusan jadi dasar kejaksaan
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik mengatakan, memang tidak ada penetapan hakim yang khusus dalam vonis Ahmad Dhani kemarin. Namun, dalam kasus Dhani ada amar putusan yang memerintahkan penahanan.
Syahrial mengatakan Pasal 197 ayat 3 KUHAP menyatakan bahwa putusan pengadilan harus dilaksanakan segera. Ini yang menjadi pedoman Kejaksaan untuk menahan Ahmad Dhani.
"Jelas menyebutkan putusan dilaksanakan segera," ujar Syahrial.
Baca juga: Penjelasan Karutan Cipinang soal Lieus Sungkharisma Protes Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani
2. Bukan eksekusi pidana
Penahanan Dhani bukan eksekusi pidana atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan terhadapnya. Sebab, kasus ujaran kebencian yang melibatkan Dhani belum berkekuatan hukum tetap.
Syahrial mengatakan banyak kasus-kasus lain yang pelakunya ditahan meski belum inkrah.
"Saya ilustrasikan, bukan hanya perkara ini saja. Lihat tindak pidana korupsi, salah satunya anggota Bapak. Sebelum kasus putus, sudah dilakukan penahanan. Penahanan ini bukan eksekusi," ujar Syahrial.
Baca juga: Once Mekel: Dul Terharu karena Harusnya Ahmad Dhani yang Main dengan Dewa 19
Syahrial mengatakan biasanya ada syarat-syarat khusus yang membuat pelanggar Undang-Undang ditahan meski kasus belum inkrah. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak punya kewenangan menjawab itu.
Syahrial mempersilakan kuasa hukum untuk mempertanyakan ini dalam memori banding mereka.
"Memang kalau hal ini merupakan keberatan dari penasihat hukum silakan masukan memori banding," ujar Syahrial.
Baca juga: Di Malaysia, Ari Lasso Semangati Ahmad Dhani dengan Teriakan
3. Belum inkrah
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Daming Sunusi menegaskan bahwa kejaksaan berpatokan pada amar putusan. Dia mewanti-wanti jangan sampai ada persepsi penahanan Dhani tanpa penetapan hakim.
Penahanan Dhani juga bukan bentuk eksekusi karena kasusnya belum inkrah.
"Sekali lagi putusan ini belum inkrah sehingga belum berlaku eksekusi. Tetapi kalau penahanan itu ada di dalam amar putusan," kata Daming.
Baca juga: Dewa 19 Lakukan Perombakan Saat Ahmad Dhani Digantikan Dul Jaelani
Terpisah, Syahrial Sidik mengatakan, buktinya adalah Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang.
Rutan atau rumah tahanan adalah tempat bagi terpidana yang sudah dikenai tuntutan atau vonis sementara.
Jika kasusnya sudah inkrah, terpidana akan dipindahkan ke lembaga permasyarakatan.
"Makanya dia ada di rutan, bukan lapas," ujar Syahrial.
Baca juga: Gantikan Ahmad Dhani di Konser Reunion Dewa 19, Dul Jaelani Merasa Gugup
Pihak Ahmad Dhani mengajukan banding atas kasus ujaran kebencian itu. Syahrial mengatakan pihaknya baru menerima laporan banding itu pada Jumat (1/2/2019).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memproses laporan itu dengan menentukan hakim-hakim paling lambat tiga hari setelah laporan banding diterima.
Baca juga: Once Mekel Sebut Ada yang Kecewa Saat Ahmad Dhani Digantikan Dul Jaelani
Nantinya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa menentukan apakah Dhani bisa dibebaskan selama proses banding atau tetap ditahan. Namum keputusan itu juga hanya diumumkan dalam persidangan.
"Kita akan mempertimbangkan apakah penahanan itu sah atau tidak sah, perlu dilanjutkan atau tidak dilanjutkan," kata dia.