Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didatangi Fadli Zon, Ini Penjelasan Pengadilan Tinggi soal Penahanan Ahmad Dhani

Kompas.com - 04/02/2019, 15:28 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon datang bersama anggota Komisi III Muhammad Syafi'i dan kuasa hukum Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2/2019). Mereka membahas penahanan terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani yang mereka nilai janggal.

Fadli mengatakan dalam penahanan seseorang, dibutuhkan penetapan hakim yang dibuat khusus. Penetapan itu di luar putusan pengadilan yang dibacakan hakim saat vonis.

"Karena kami dapat masukan dari tim kuasa hukum bahwa di dalam pelaksanaan penahanan itu harus ada penetapan hakim di luar putusan pengadilan. Apakah sekarang tidak perlu ada penetapan hakim?" ujar Fadli.

Baca juga: Rombongan Fadli Zon Pertanyakan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Jawaban PT DKI Jakarta

Fadli mengatakan perintah untuk menahan Dhani hanya ada dalam amar putusan, bukan penetapan. Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar hukum kejaksaan dalam menahan Dhani.

Terlebih lagi, Dhani sudah melakukan upaya hukum lagi yaitu banding.

"Apakah ada kewenangan kejaksaan (untuk menahan) ketika perkara ini sedang banding? Dasar menahan Ahmad Dhani selama 7 hari ini apa?" ujar Fadli.

Baca juga: Terkait Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Fadli mengatakan ini menyangkut hak asasi seseorang untuk merdeka. Jangan sampai, hak-hak Dhani dicederai dengan penahanan tanpa dasar hukum.

1. Amar putusan jadi dasar kejaksaan

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik mengatakan, memang tidak ada penetapan hakim yang khusus dalam vonis Ahmad Dhani kemarin. Namun, dalam kasus Dhani ada amar putusan yang memerintahkan penahanan.

Syahrial mengatakan Pasal 197 ayat 3 KUHAP menyatakan bahwa putusan pengadilan harus dilaksanakan segera. Ini yang menjadi pedoman Kejaksaan untuk menahan Ahmad Dhani.

"Jelas menyebutkan putusan dilaksanakan segera," ujar Syahrial.

Baca juga: Penjelasan Karutan Cipinang soal Lieus Sungkharisma Protes Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani

2. Bukan eksekusi pidana

Penahanan Dhani bukan eksekusi pidana atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan terhadapnya. Sebab, kasus ujaran kebencian yang melibatkan Dhani belum berkekuatan hukum tetap.

Syahrial mengatakan banyak kasus-kasus lain yang pelakunya ditahan meski belum inkrah.

"Saya ilustrasikan, bukan hanya perkara ini saja. Lihat tindak pidana korupsi, salah satunya anggota Bapak. Sebelum kasus putus, sudah dilakukan penahanan. Penahanan ini bukan eksekusi," ujar Syahrial.

Baca juga: Once Mekel: Dul Terharu karena Harusnya Ahmad Dhani yang Main dengan Dewa 19

Syahrial mengatakan biasanya ada syarat-syarat khusus yang membuat pelanggar Undang-Undang ditahan meski kasus belum inkrah. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak punya kewenangan menjawab itu.

Syahrial mempersilakan kuasa hukum untuk mempertanyakan ini dalam memori banding mereka.

"Memang kalau hal ini merupakan keberatan dari penasihat hukum silakan masukan memori banding," ujar Syahrial. 

Baca juga: Di Malaysia, Ari Lasso Semangati Ahmad Dhani dengan Teriakan

3. Belum inkrah

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Daming Sunusi menegaskan bahwa kejaksaan berpatokan pada amar putusan. Dia mewanti-wanti jangan sampai ada persepsi penahanan Dhani tanpa penetapan hakim.

Penahanan Dhani juga bukan bentuk eksekusi karena kasusnya belum inkrah.

"Sekali lagi putusan ini belum inkrah sehingga belum berlaku eksekusi. Tetapi kalau penahanan itu ada di dalam amar putusan," kata Daming.

Baca juga: Dewa 19 Lakukan Perombakan Saat Ahmad Dhani Digantikan Dul Jaelani

Terpisah, Syahrial Sidik mengatakan, buktinya adalah Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang.

Rutan atau rumah tahanan adalah tempat bagi terpidana yang sudah dikenai tuntutan atau vonis sementara.

Jika kasusnya sudah inkrah, terpidana akan dipindahkan ke lembaga permasyarakatan.

"Makanya dia ada di rutan, bukan lapas," ujar Syahrial.

Baca juga: Gantikan Ahmad Dhani di Konser Reunion Dewa 19, Dul Jaelani Merasa Gugup

Pihak Ahmad Dhani mengajukan banding atas kasus ujaran kebencian itu. Syahrial mengatakan pihaknya baru menerima laporan banding itu pada Jumat (1/2/2019).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memproses laporan itu dengan menentukan hakim-hakim paling lambat tiga hari setelah laporan banding diterima.

Baca juga: Once Mekel Sebut Ada yang Kecewa Saat Ahmad Dhani Digantikan Dul Jaelani

Nantinya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa menentukan apakah Dhani bisa dibebaskan selama proses banding atau tetap ditahan. Namum keputusan itu juga hanya diumumkan dalam persidangan.

"Kita akan mempertimbangkan apakah penahanan itu sah atau tidak sah, perlu dilanjutkan atau tidak dilanjutkan," kata dia.

Kompas TV Kepala Rutan Cipinang, Oga Dharmawan, menyatakansesuai dengan peraturan dalam undang undang tahun 1995 tentang pemasyarakatan bahwa kunjungan pada hari libur Sabtu-Minggu tidak diperbolehkan. Waktu kunjungan tahanan di Rutan Cipinang sendiri hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com