JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menjenguk terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Dalam kunjungannya, Sandiaga mengatakan, ia dan Dhani hanya membicarakan topik-topik ringan.
"Hanya bicara yang santai saja, memberi semangat dan motivasi. Ya Beliau juga bagian dari BPN dan kami yakin bahwa yang seperti kami sampaikan ini mudah-mudahan bisa dihadapi dengan senyuman," ujar Sandiaga saat ditemui di Media Center Prabowo-Sandiaga, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Baca juga: Kunjungi Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Revisi UU ITE jika Terpilih
Hal senada disampaikan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia mengatakan, Sandiaga memberikan semangat kepada Dhani.
Menurut Dahnil, Dhani terlihat tegar saat dikunjungi di Rutan Cipinang.
"Mas Dhani tegar sekali yang jelas dia. Terutama dia menyampaikan perlu memang banyak perbaikan terkait dengan pengelolaan hukum di Indonesia," lanjut Dahnil.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Sandiaga Nyanyikan Lagu Hadapi dengan Senyuman untuk Ahmad Dhani
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis pidana penjara.
Baca juga: UU ITE Bisa Jerat Siapa Pun yang Apes, Tak Hanya Prita atau Ahmad Dhani
Dhani kini mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.
Tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan pada Kamis (31/1/2019).