Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

203 Caleg DPD Serahkan Pernyataan Mundur dari Parpol, Hanya OSO yang Tak Mau

Kompas.com - 23/01/2019, 14:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, KPU tak bisa memperlakukan OSO secara istimewa.

OSO tetap harus menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik jika ingin lolos sebagai calon anggota DPD.

Evi mengatakan, ada 203 calon anggota DPD yang mundur dari partai politik untuk memenuhi syarat pencalonan anggota DPD.

Baca juga: Sikap OSO Bisa Bikin Kader Hanura Pindah ke Partai Lain

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, OSO harus melakukan hal yang sama.

"Ada 203 calon DPD yang telah mengundurkan diri atau berhenti dari partai politik untuk menjadi calon DPD," kata Evi saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

"KPU kan dalam memperlakukan seluruh peserta caleg itu kan harus setara dan adil ya, harus sama," lanjut dia.

Baca juga: OSO Tak Mau Mundur dari Hanura, KPU Putuskan Tak Masukkan Namanya ke DCT

Menurut Evi, OSO satu-satunya pengurus partai politik yang enggan mundur dari jabatannya, tetapi bersikukuh ingin lolos sebagai caleg DPD.

"OSO (satu-satunya) calon DPD yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri," ujar Evi.

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyebutkan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

KPU juga telah memberikan tenggat waktu kepada OSO hingga Selasa (22/1/2019) untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik. 

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, Ketua Umum Partai Hanura itu tetap tak menyerahkan syarat pencalonan tersebut.

Baca juga: OSO Dinilai Bawa Sentimen Negatif, Hanura Berpotensi Tak Lolos ke DPR

Dengan demikian, KPU memastikan OSO tak lolos sebagai caleg DPD. Nama OSO juga tak akan dicantumkan dalam surat suara Pemilu 2019.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Baca juga: Diadukan OSO ke 4 Lembaga, Ini Kata KPU

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com