Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, KPU tak bisa memperlakukan OSO secara istimewa.
OSO tetap harus menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik jika ingin lolos sebagai calon anggota DPD.
Evi mengatakan, ada 203 calon anggota DPD yang mundur dari partai politik untuk memenuhi syarat pencalonan anggota DPD.
"Ada 203 calon DPD yang telah mengundurkan diri atau berhenti dari partai politik untuk menjadi calon DPD," kata Evi saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
"KPU kan dalam memperlakukan seluruh peserta caleg itu kan harus setara dan adil ya, harus sama," lanjut dia.
Menurut Evi, OSO satu-satunya pengurus partai politik yang enggan mundur dari jabatannya, tetapi bersikukuh ingin lolos sebagai caleg DPD.
"OSO (satu-satunya) calon DPD yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri," ujar Evi.
Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyebutkan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
KPU juga telah memberikan tenggat waktu kepada OSO hingga Selasa (22/1/2019) untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, Ketua Umum Partai Hanura itu tetap tak menyerahkan syarat pencalonan tersebut.
Dengan demikian, KPU memastikan OSO tak lolos sebagai caleg DPD. Nama OSO juga tak akan dicantumkan dalam surat suara Pemilu 2019.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/23/14200361/203-caleg-dpd-serahkan-pernyataan-mundur-dari-parpol-hanya-oso-yang-tak-mau