JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019 dinilai bukan hanya membuat Partai Hanura tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pileg 2019, melainkan juga bisa menghilangkan eksistensi partai di panggung politik.
"Efek jangka panjangnya, terutama jika tidak lolos ke DPR, ya bisa jadi Hanura akan hilang dari peredaran di panggung politik dan kader-kadernya akan pindah ke partai lain," kata pengamat politik dari Charta Politika Yunarto Wijaya kepada Kompas.com, Rabu (23/1/2019).
Baca juga: Tak Mau Mundur dari Hanura, KPU Putuskan Tak Masukan Nama OSO ke DCT
Yunarto menjelaskan, sikap OSO yang kekeuh tersebut justru menjustifikasikan bahwa Hanura merupakan partai yang hanya berbicara kekuasaan.
"Hanura dianggap partai yang berbicara hanya jabatan saja, tidak melihat aspek etika, persepsi publik, dan konstituen," ucapnya.
Dia menambahkan, faktor eksistensi Hanura juga makin terpuruk karena OSO tidak memiliki magnet elektoral yang bisa menambah tingkat keterpilihan partainya.
Baca juga: OSO Dinilai Bawa Sentimen Negatif, Hanura Berpotensi Tak Lolos ke DPR
Untuk itu, seperti diungkapkan Yunarto, OSO sejatinya menyadari kalau dirinya tidak memiliki efek elektoral seperti yang dimiliki Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di partai Demokrat ataupun Prabowo Subianto di Partai Gerindra.
"Faktor ketokohan partai masih bisa menyelamatkan, namun OSO tidak selevel dengan SBY maupun Prabowo," imbuh Yunarto.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Baca juga: KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO dari Hanura hingga Jam 12 Malam Ini
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.
Baca juga: Diadukan OSO ke 4 Lembaga, Ini Kata KPU
Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Tetapi, meskipun ada keputusan PTUN maupun Bawaslu, KPU tetap tidak memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD Pemilu 2019.
KPU akan memasukan nama OSO ke DCT sepanjang yang bersangkutan mundur dari ketua umum Partai Hanura, paling lambat 22 Januari 2019.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.