Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap OSO Bisa Bikin Kader Hanura Pindah ke Partai Lain

Kompas.com - 23/01/2019, 13:56 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019 dinilai bukan hanya membuat Partai Hanura tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pileg 2019, melainkan juga bisa menghilangkan eksistensi partai di panggung politik.

"Efek jangka panjangnya, terutama jika tidak lolos ke DPR, ya bisa jadi Hanura akan hilang dari peredaran di panggung politik dan kader-kadernya akan pindah ke partai lain," kata pengamat politik dari Charta Politika Yunarto Wijaya kepada Kompas.com, Rabu (23/1/2019).

Baca juga: Tak Mau Mundur dari Hanura, KPU Putuskan Tak Masukan Nama OSO ke DCT

Yunarto menjelaskan, sikap OSO yang kekeuh tersebut justru menjustifikasikan bahwa Hanura merupakan partai yang hanya berbicara kekuasaan.

"Hanura dianggap partai yang berbicara hanya jabatan saja, tidak melihat aspek etika, persepsi publik, dan konstituen," ucapnya.

Dia menambahkan, faktor eksistensi Hanura juga makin terpuruk karena OSO tidak memiliki magnet elektoral yang bisa menambah tingkat keterpilihan partainya.

Baca juga: OSO Dinilai Bawa Sentimen Negatif, Hanura Berpotensi Tak Lolos ke DPR

Untuk itu, seperti diungkapkan Yunarto, OSO sejatinya menyadari kalau dirinya tidak memiliki efek elektoral seperti yang dimiliki Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di partai Demokrat ataupun Prabowo Subianto di Partai Gerindra.

"Faktor ketokohan partai masih bisa menyelamatkan, namun OSO tidak selevel dengan SBY maupun Prabowo," imbuh Yunarto.

Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya seusai memaparkan hasil survei Pilpres dan Pileg 2019, di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya seusai memaparkan hasil survei Pilpres dan Pileg 2019, di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

 

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Baca juga: KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO dari Hanura hingga Jam 12 Malam Ini

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Baca juga: Diadukan OSO ke 4 Lembaga, Ini Kata KPU

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Tetapi, meskipun ada keputusan PTUN maupun Bawaslu, KPU tetap tidak memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD Pemilu 2019.

KPU akan memasukan nama OSO ke DCT sepanjang yang bersangkutan mundur dari ketua umum Partai Hanura, paling lambat 22 Januari 2019.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Kompas TV Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tidak juga menyerahkan surat mundur dari kepengurusan partai hingga batas waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni hingga Selasa (22/1) pukul 24.00 WIB. Dengan demikian, KPU tidak akan memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebelumnya, KPU memutuskan tetap tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislative DPD. Meski OSO sudah memenangi gugatan PTUN dan Bawaslu, KPU masih merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol untuk maju sebagai caleg DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com