Putusan itu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, hingga hari ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari KPU mengenai pelaksanaan putusan Bawaslu.
"Kami meminta KPU untuk bisa sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan kami," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Menurut Abhan, sesuai dengan bunyi Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu RI, provinsi, dan kabupaten/kota paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.
Sedangkan putusan itu sendiri dibacakan oleh Bawaslu pada Rabu (9/1/2019).
Jika menggunakan hitungan tiga hari sejak putusan dibacakan, seharusnya KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu Senin (14/1/2019).
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya hingga hari ini menunggu langkah KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.
"Kita bilang toleransi, tapi intinya kita tunggu hari ini," ujar Afif.
Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut pihaknya akan mengeluarkan sikap terkait putusan Bawaslu, Rabu (16/1/2019).
Meski belum ada sikap resmi, Wahyu mengatakan, KPU telah mengambil sikap melalui rapat pleno yang digelar Senin (14/1/2019) malam.
Saat ini, KPU tengah menyusun redaksional keputusan mengenai pencalonan OSO yang diambil melalui rapat pleno.
"Faktual sikap resmi kita belum ada, yang sudah ada keputusan rapat pleno. Saya belum bisa memberikan informasi secara detail tentang bagaimana redaksionalnya karena ini sedang disususun," ujar dia.
Dalam pandangan KPU, putusan Bawaslu ditindaklanjuti paling lambat 3 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh terlapor. Sedangkan salinan putusan itu sendiri baru diterima KPU Jumat (11/1/2019).
Sehingga, menurut KPU, batas akhir sikap KPU terhadap putusan Bawaslu dikeluarkan besok.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.
Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.
OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018). Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Atas keputusan tersebut, pelapor menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/15/18313921/bawaslu-minta-kpu-segera-masukkan-oso-ke-daftar-calon-anggota-dpd