JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) memutuskan untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Terlapor dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU). Sementara pelapor adalah Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta, yang memberikan kuasa dalam perkara kepada pengacaranya, Firman Kadir.
Penyelidikan tak dapat ditindaklanjuti, lantaran KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu diberitahukan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Alasannya, tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).
Baca juga: KPU Sudah Kantongi Sikap Terkait Putusan Bawaslu soal OSO
Menurut Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu, Yusti Erlina, terlapor dalam hal ini tak penuhi Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi:
Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dan
Pasal 261 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifrkasi kelengkapan administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Baca juga: Perjalanan Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD hingga Akhirnya Diputus Bawaslu
Yusti mengatakan, saat ini Bawaslu tengah mengirimkan salinan putusan tersebut ke KPU dan pihak OSO.
"Jadi ditentikan tidak dilanjutkan ke penyidikan. Ini putusan sedang proses on the way dikirim ke KPU dan ke Pak OSO," ujar dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan