Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden dan DPR Diminta Evaluasi Kinerja Jaksa Agung

Kompas.com - 12/01/2019, 19:48 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Presiden Joko Widodo dan DPR mengevaluasi kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo setelah kesekiankalinya menolak untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM.

Jaksa Agung mengembalikan berkas penyelidikan atas sembilan kasus dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

"Presiden dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus memanggil Jaksa Agung untuk meminta penjelasan terkait pengembalian berkas-berkas kasus HAM masa lalu yang berulang," ujar Usman melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12/1/2019).

Usman mengatakan, sejak awal tahun 2000, Komnas HAM telah beberapa kali melimpahkan berkas kasus pelanggaran berat HAM masa lalu kepada Jaksa Agung.

Baca juga: Jaksa Agung: Masak Jaksa Agung Bangkang, Bangkang Sama Siapa?

 

Kecuali untuk berkas Timor-Timur dan Tanjung Priok, Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas dengan dalih formal maupun kurangnya bukti yang memadai, walau keputusan pengembalian tersebut dilakukan tanpa melalui proses penyidikan.

Seharusnya, kata Usman, Jaksa Agung lebih dulu melakukan penyidikan atas berkas-berkas tersebut.

Kemudian, dari proses penyidikan itu baru dapat dikonfirmasi yang apakah bukti-bukti yang telah dikumpulkan cukup atau tidak untuk membawa kasus-kasus HAM masa lalu tersebut ke pengadilan HAM.

Baca juga: Tanggapan Jaksa Agung soal Kasus HAM di Kejagung yang Disebut Tak Ada Kemajuan

Jika tidak, maka undang-undang memberikan korban hak untuk mengajukan keberatan melalui praperadilan.

"Selama ini, Jaksa Agung tidak pernah mau memulai penyidikan dan memutuskan hasil dari penyidikan tersebut sehingga korban tak memiliki kepastian hukum," kata Usman.

“Keputusan untuk mengembalikan berkas sembilan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu adalah bentuk ketidakpatuhan Jaksa Agung pada perintah Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas perkara HAM pada November 2018 kepada Komnas HAM.

Baca juga: Komnas HAM: Tak Ada Langkah Konkret Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Sembilan berkas perkara kasus pelanggaran berat yang dikembalikan ke Komnas HAM tersebut adalah:

1. Peristiwa 1965/1966
2. Peristiwa Talangsari Lampung 1998
3. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II
5. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
6. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
7. Peristiwa Wasior dan Wamena
8. Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh
9. Peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com