Jaksa Agung mengembalikan berkas penyelidikan atas sembilan kasus dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
"Presiden dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus memanggil Jaksa Agung untuk meminta penjelasan terkait pengembalian berkas-berkas kasus HAM masa lalu yang berulang," ujar Usman melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12/1/2019).
Usman mengatakan, sejak awal tahun 2000, Komnas HAM telah beberapa kali melimpahkan berkas kasus pelanggaran berat HAM masa lalu kepada Jaksa Agung.
Kecuali untuk berkas Timor-Timur dan Tanjung Priok, Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas dengan dalih formal maupun kurangnya bukti yang memadai, walau keputusan pengembalian tersebut dilakukan tanpa melalui proses penyidikan.
Seharusnya, kata Usman, Jaksa Agung lebih dulu melakukan penyidikan atas berkas-berkas tersebut.
Kemudian, dari proses penyidikan itu baru dapat dikonfirmasi yang apakah bukti-bukti yang telah dikumpulkan cukup atau tidak untuk membawa kasus-kasus HAM masa lalu tersebut ke pengadilan HAM.
Jika tidak, maka undang-undang memberikan korban hak untuk mengajukan keberatan melalui praperadilan.
"Selama ini, Jaksa Agung tidak pernah mau memulai penyidikan dan memutuskan hasil dari penyidikan tersebut sehingga korban tak memiliki kepastian hukum," kata Usman.
“Keputusan untuk mengembalikan berkas sembilan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu adalah bentuk ketidakpatuhan Jaksa Agung pada perintah Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas perkara HAM pada November 2018 kepada Komnas HAM.
Sembilan berkas perkara kasus pelanggaran berat yang dikembalikan ke Komnas HAM tersebut adalah:
1. Peristiwa 1965/1966
2. Peristiwa Talangsari Lampung 1998
3. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II
5. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
6. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
7. Peristiwa Wasior dan Wamena
8. Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh
9. Peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/12/19482841/presiden-dan-dpr-diminta-evaluasi-kinerja-jaksa-agung