Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ultah Ke-55, Kinerja Kejaksaan Dinilai Masih Jauh dari Maksimal

Kompas.com - 26/07/2015, 17:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada ulang tahunnya yang ke-55, lembaga kejaksaan dianggap masih punya kinerja yang jauh dari maksimal. Koalisi Pemantauan Jaksa (KPJ) melakukan pemantauan terhadap kinerja jaksa, baik selama, maupun sebelum persidangan, pada November 2013-Desember 2014.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan di tiap pengadilan negeri wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Makassar, KPJ menemukan beberapa catatan untuk jaksa. 

Salah satu catatan KPJ terkait integritas jaksa selama menangani perkara. "Dari 392 pemantauan pada persidangan, terdapat 199 pemantauan yang temukan adanya penyimpangan. Hal itu berarti 50,8 persen kasus yang dipantau masih menunjukkan ada jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran, baik secara etik maupun pelaksanaan hukum acara pidana," kata peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI) Dio Ashar Wicaksana dalam diskusi bertajuk "Kado Ulang Tahun HUT Kejaksaan: Catatan Kinerja Kejaksaan oleh Koalisi Pemantauan Jaksa" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Dio menjelaskan, pelanggaran terbanyak adalah tidak memberikan bantuan hukum, yakni sebanyak 60 pelanggaran. 

Karena itu, ia mengimbau, kejaksaan perlu membentuk aturan internal terkait pelaksanaan bantuan hukum.

"Kejaksaan harus memiliki aturan internal yang secara khusus mengatur tentang akses bantuan hukum bagi tersangka sebagai perwujudan dari mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," ucap Dio.

Pelanggaran kedua terbanyak, jaksa tidak memberikan akses dokumen perkara kepada terdakwa atau penasihat hukum sebelum persidangan.

Hal ini menyebabkan proses pembelaan menjadi terbatas. "Ada 44 pelanggaran dari 95 kasus. Padahal, dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP, JPU diwajibkan memberikan berkas surat dakwaan kepada terdakwa atau PH sebelum persidangan dimulai," ucap Dio.

Dio pun meminta jaksa agung dan jaksa agung muda pengawasan untuk segera menindak jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, mekanisme penilaian kerja juga perlu diberlakukan agar kinerja para jaksa pada masa selanjutnya bisa lebih maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com