Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Masak Jaksa Agung Bangkang, Bangkang Sama Siapa?

Kompas.com - 11/01/2019, 18:29 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo menegaskan bila dirinya tidak “membangkang” dengan tidak meningkatkan sembilan berkas perkara pelanggaan HAM berat masa lalu ke tingkat penyidikan.

Menurut Prasetyo, sembilan berkas pelanggaran HAM berat harus lengkap, baik dari segi formil dan materiil, lantas baru bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jangan ada suatu anggapan bahwa kejaksaan enggan menaikkan itu (berkas perkara kasus pelanggaran HAM berat ke tahap penyidikan), pimpinan jaksa agung bangkang, nggak ada, masak Jaksa Agung bangkang, bangkang sama siapa?,” ujar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).

“Kita lihat faktanya, bukti-buktinya. Tidak ada sama sekali Jaksa Agung bangkang,” sambung Prasetyo.

Baca juga: Komnas HAM: Selama di Kejagung, Tak Ada Perkembangan Pengusutan Kasus HAM Berat

Berkas perkara kasus pelanggaran berat yang dimaksud adalah peristiwa 1965/1966, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Selanjutnya, berkas peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Prasetyo mengatakan, justru Komnas HAM tidak pernah memenuhi petunjuk atau catatan yang diberikan oleh Kejagung terkait berkas perkara kasus pelanggaran HAM itu.

“Tentunya petunjuk yang lama tidak pernah dipenuhi (Komnas HAM), laporan dari Kejaksaan masalah formil dan materiilnya itu petunjuk dari waktu ke waktu seperti itu,” tutur Prasetyo.

Baca juga: Penyelidikan di Komnas HAM Selesai, Kejagung Harus Lanjutkan Penyidikan 9 Kasus HAM Masa Lalu

Bahkan, kata Prasetyo, pihaknya juga pernah duduk bersama dengan Komnas HAM untuk membahas dan membedah berkas perkara perihal pelanggaran HAM itu.

Lebih lanjut, Prasetyo telah memerintahkan kepada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman untuk menindaklanjuti dan menangani perkara kasus pelanggaan HAM berat.

Prasetyo mengemukakan, bila perlu dilakukan semacam seminar atau FGD (forum group diskusi) dengan mengundang pakar hukum independen dari pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya. Hal itu dilakukan untuk membahas soal penanganan pelanggaran HAM masa lalu.

“Kita terbuka saja, selama ini nggak ada yang ditutup-tutupi. Nggak ada gunanya kita menutup-nutupi,” kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, soal penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat masa lalu terdapat kendala, antara lain lantaran peristiwa yang sudah terjadi sangat lama. Sehingga, dalam mencari saksi-saksinya tidak akan mudah.

“Enggak ada istilahnya kejaksaan enggan menangani kasus (pelanggaran HAN berat), bahwa bukti -bukti harus dilengkapi iya. Kita bisa pahami siapapun yang menangani kasus ini akan menghadapi kesulitan dan kendala, karena apa? Waktu peristiwa itu terjadi kadang 50 tahun yang lalu, ada yang tahu 98 tahun 65, 66 Undang-Undangnya pun belum ada,” tutur Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com