Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Tak Ada Langkah Konkret Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Kompas.com - 20/10/2018, 06:40 WIB
Kristian Erdianto,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa agenda penegakan dan pemenuhan HAM belum mengalami kemajuan selama empat tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Belum tuntasnya sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masa lalu menjadi salah satu indikatornya.

Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan, mandeknya penuntasan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 disebabkan karena tidak adanya langkah konkret dari Jaksa Agung.

Menurut dia, Jaksa Agung tidak pernah menindaklanjuti upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

"Kami sudah melakukan penyelidikan sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan HAM namun Jaksa Agung belum melakukan itu. Itu problem besarnya. Harus ditanyakan ke Jaksa Agung kenapa tidak mengikuti mekanisme UU Pengadilan HAM," ujar Hairansyah saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Baca juga: Pegiat HAM Kritik Pemerintah soal Penyiksaan oleh Penegak Hukum dan Eksekusi Mati

Hairansyah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM), Komnas HAM berwenang melakukan penyelidikan atas kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Berkas penyelidikan Komnas HAM kemudian dilimpahkan ke Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Jaksa Agung berwenang membentuk tim penyidik untuk untuk memeriksa berkas penyelidikan dan meneruskannya ke tahap penuntutan.

Jika kasus tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penyidikan maka Jaksa Agung berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Namun, kata Hairansyah, selama ini Jaksa Agung tidak pernah membentuk tim penyidik. Sehingga, Komnas HAM tidak mengetahui kekurangan berkas penyelidikan yang telah dikirimkan.

"Sebenarnya sederhana, tindak lanjuti dengan bentuk tim penyidik, kalau ada kekurangan tim penyidik bisa memerintahkan penyelidik untuk menambah kekurangan berkas penyelidikan. Nah itu yang kemudian tidak dijalankan. Akhirnya semuanya menjadi tidak jelas," kata Hairansyah.

"Seharusnya begitu ada berkas (penyelidikan), Jaksa Agung itu membentuk tim penyidik. Itulah yang seharusnya menjadi langkah konkret tindak lanjut sesuai UU. Kan selama ini adanya tim pemeriksa, itu di luar UU," tuturnya.

Sejak 2002, Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masa lalu ke Jaksa Agung.

Adapun berkas penyelidikan yang telah diserahkan adalah kasus peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Komnas HAM juga menambah tiga berkas kasus pelanggaran berat HAM di Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan dan kasus Rumah Gedong yang diserahkan pada 2017-2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com