JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapatkan keadilan, setelah kepolisian membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Surat tugas tim tersebut telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pada 8 Januari 2019.
"Kita berharap dengan (tim) ini, bisa bergerak dan membuka tabir kasus Novel sehingga kemudian keadilan bagi Pak Novel bisa didapatkan," ungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/1/2019).
Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan
Selain itu, ia juga berharap, dibentuknya tim tersebut dapat mencegah terjadinya peristiwa serupa.
Tak hanya terhadap lembaga KPK, ia berharap kejadian itu tidak menimpa aktivis maupun wartawan yang berjuang menyuarakan gerakan anti-rasuah.
Lebih jauh lagi, menurut Taufan, pembentukkan tim tersebut dapat menjadi simbol kemenangan bagi gerakan tanpa korupsi.
"Jadi kalau ini sukses, maka ini menjadi suatu kemenangan bagi gerakan antikorupsi," ungkapnya.
Baca juga: Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan Bertugas Selama 6 Bulan
Oleh karena itu, Komnas HAM sangat mendukung pembentukkan tim gabungan yang berisi 65 orang, di mana Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menjadi penanggung jawab.
Namun, ke depannya, Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan akan memberi masukan jika dibutuhkan.
Pembentukan tim gabungan tersebut merupakan salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Baca juga: Teror terhadap KPK, Novel Baswedan Minta Presiden Bentuk TGPF
Hal itu disampaikan setelah Komnas HAM menyelesaikan laporan hasil pemantauan terhadap kasus penyerangan yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, kepolisian mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Surat tugas itu dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.
Baca juga: Novel Baswedan: Semoga Presiden Mau Mendesak Polri Ungkap Teror ke KPK
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal membenarkan adanya surat tugas tersebut.
Ia mengatakan, pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.
Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, dan kepolisian.