Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Putusan Bawaslu soal OSO Gagal Hadirkan Keadilan

Kompas.com - 10/01/2019, 13:54 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, putusan Bawaslu soal pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang gagal menghadirkan keadilan dalam kontestasi calon DPD RI.

"Putusan Bawaslu ini gagal menghadirkan kontestasi calon DPD yang adil," ujar peneliti Formappi Lucius Karus dihubungi di Jakarta, Kamis (10/1/2019), seperti dikutip Antara.

Lucius mengingatkan banyak calon anggota DPD yang merupakan pengurus parpol telah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Perjalanan Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD hingga Akhirnya Diputus Bawaslu

Mereka menyerahkan surat pengunduran diri kepada KPU sebelum ditetapkan sebagai calon tetap.

"Mereka-mereka itu bukan tak ingin merangkap sebagai pengurus parpol. Hanya karena berusaha taat pada undang-undang dan juga menyadari maruah DPD, mereka dengan beban masing-masing akhirnya memutuskan mundur dari kepengurusan partai politik," ujar dia.

Namun, dengan Bawaslu memberikan pengecualian khusus kepada OSO, hanya karena kengototannya mencari celah hukum, kini OSO menjadi satu-satunya caleg DPD yang tetap berbaju pengurus parpol pada Pemilu 2019.

Baca juga: Soal Kasus OSO, Perludem Nilai Bawaslu Keliru Buat Putusan

Putusan Bawaslu, menurut Lucius, juga jelas-jelas mengabaikan substansi sebagaimana dinyatakan melalui putusan MK yang melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.

"Putusan MK setara dengan undang-undang, maka seharusnya tak ada tafsir berbeda apalagi menggunakan pendekatan administratif untuk menilai putusan MK," ujarnya pula.

Bagi Lucius, putusan Bawaslu memperkuat keyakinan akan potensi permainan Bawaslu dalam memutuskan gugatan OSO tersebut.

Dia menekankan, kecurigaan putusan Bawaslu bernuansa permainan terlihat dari pemilihan waktu penyerahan surat pengunduran diri OSO dari pengurus partai.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Inkonsisten dalam Putusan Kasus OSO

Pilihan waktu Bawaslu ini tak bisa menjanjikan kepastian, karena pada saatnya perintah itu bisa diabaikan atau dimasalahkan OSO jika sudah mengetahui suaranya saat pemilu.

Dia menekankan syarat mengundurkan diri dari pengurus parpol merupakan persyaratan untuk dimasukkan dalam DCT, bukan syarat untuk ditetapkan sebagai calon terpilih.

"Anehnya Bawaslu sepakat dengan persyaratan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol, tetapi meniadakan syarat itu dalam proses penetapan DCT yang menjadi pokok gugatan yang sedang diujinya," ujar Lucius.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu RI memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam Daftar Calon Tetap anggota DPD RI 2019.

Namun, jika OSO terpilih dalam pileg, yang bersangkutan diwajibkan mundur dari kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com