Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Arief Laporkan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dan PSI ke Polisi

Kompas.com - 09/01/2019, 17:41 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief melaporkan seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Thanthowi Ubaid dan pengurus PSI ke Bareskrim. Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Kuasa hukum Andi Arief, Haida Quartina menuturkan mereka diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Hari ini kami melaporkan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) beserta Bapak Pramono Ubaid Tanthowi selaku komisioner KPU,” ujar Haida usai membuat laporan.

Haida menyatakan kliennya tidak melakukan penyebaran berita bohong terkait kabar tujuh kontainer surat suara yang tercoblos.

Baca juga: Ini Modus yang Dilakukan BBP, Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Menurut Haida, tak sepatutnya Pramono menyebut kicauan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief tentang hoaks surat yang suara tercoblos sudah direncanakan.

“Sebagai salah satu lembaga tertinggi di negara Republik Indonesia bahwa twitannya pak Andi sudah didesain supaya dia tidak dianggap penyebar hoaks, sementara pak Andi menindaklanjuti berita yang sudah diterima beliau. Jadi kalau ini dibiarkan menjadi bola liar yang kita kwatirkan menuju pesta demokrasi,” ujar Haida.

Sementara Haida menuturkan, PSI sebagai partai yang baru sebaiknya memberikan edukasi kepada masyarakat, baik dalam bertindak dan beretika. Menurut Haida, penghargaan kebohongan yang PSI anugerahkan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebagai kebohongan.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Selain Prabowo dan Sandiaga, PSI juga memberikan penghargaan tersebut kepada Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief.

“Mereka (PSI) tidak mempunyai hak untuk memberikan awards terhadap seseorang. Dengan award sebagai kebohongan, kapasitasnya kami pikir tidak ada,” ujar Haida.

Dalam laporannya, Haida menyertakan beberapa alat bukti berupa rekaman video PSI saat pemberiaan award dan cuplikan berita di media nasional.

Haida mengatakan, atas tuduhan perkataan Andi Arief sebagai penyebar hoaks 7 kontainer surat suara pihak keluarga merasa dirugikan, terutama istri dan anak-anaknya.

“Karena anak-anaknya sendiripun sudah mulai enggan ke sekolah secara psikologis sudah mulai terganggu,” kata Haida.

Baca juga: Penangkapan Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos dari Brebes hingga Bekasi...

Lebih lanjut, Haida meminta polisi untuk menindak lanjuti dengan memproses laporan yang telah dibuat.

“Pelaku penyebaran hoaks ini kan sudah ditangkap ya. Jadi mohon untuk segera diproses,” kata Haida.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri untuk terlapor Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dengan Nomor LP/B/0036/2019/BARESKRIM serta untuk terlapor PSI tercatat dalam nomor LP/B/0037/I/2019 tanggal 9 Januari 2019.

Kedua orang yang dilaporkan itu disangka dengan Pasal 310 KUHP jo 157 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 491 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com