Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Korupsi Fee Agen Jasindo untuk Beli Mobil Porsche

Kompas.com - 09/01/2019, 13:26 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/1/2019). Jaksa menghadirkan pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Fahmy ikut menggunakan uang pembayaran agen asuransi fiktif. Salah satunya, untuk membeli mobil mewah merek Porsche.

"Iya, Rp 750 juta saya gunakan untuk membeli Porsche," ujar Fahmy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Berkas Kasus Mantan Dirut Jasindo Dilimpahkan KPK ke Kejaksaan

Fahmy mengatakan, awalnya Budi pernah menawarkan dirinya menjadi agen asuransi Jasindo. Fahmy dijanjikan menjadi agen Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS).

Menurut Fahmy, saat itu dia menjawab tidak berminat menjadi agen Jasindo. Kemudian, Budi menanyakan, apakah ada pegawai Fahmy yang bisa ditunjuk sebagai agen Jasindo.

Kemudian, Fahmy menawarkan pegawainya Imam Tauhid alias Tedy untuk dijadikan agen.

Menurut Fahmy, rekening milik Tedy di Bank Capital mendapat fee agen tahap pertama dari Jasindo sebesar Rp 3,9 miliar. Sebesar Rp 3 miliar kemudian ditukarkan dalam dollar Amerika Serikat, dan diserahkan kepada Budi Tjahjono.

Menurut pengakuan Fahmy, Budi menitipkan uang Rp 900 juta di rekening yang ada di Bank Capital.

"Pak Budi menitipkan saja. Katanya tahun depan mau diambil," kata Fahmy.

Kepada jaksa, Fahmy membantah bahwa uang Rp 900 juta itu diberikan kepadanya. Fahmy mengaku bahwa ia hanya meminjam uang Rp 700 juta kepada Tedy.

Uang yang berasal dari fee agen asuransi tersebut kemudian dibelikan mobil Porsche. Menurut jaksa, sisa uang tersebut juga digunakan Fahmy untuk membeli sepeda.

Dalam kasus ini, Budi didakwa merugikan negara sekitar Rp 16 miliar.

Menurut jaksa, hal itu dilakukan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo, seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Padahal, menurut jaksa, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo.

Baca juga: Mantan Dirut Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 16 Miliar

Menurut jaksa, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif. Adapun, PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.

Perbuatan Budi itu dinilai memperkaya dirinya sebesar Rp 3 miliar dan 662.891 dollar Amerika Serikat. Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar.

Selain itu, memperkaya Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan sejumlah 100.000 dollar AS. Kemudian, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.381 dollar AS.

Kompas TV Pengadilan tindak pidana korupsi menggelar sidang bagi terdakwa Eddy Sindoro mantan petinggi grup Lippo Senin siang. Sidang ini terkait kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta pusat dalam pengurusan tiga perkara yang melibatkan perusahaan di bawah grup Lippo. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi<br /> empat orang saksi dihadirkan oleh jaksa dalam sidang kali ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com