JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti serta tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono ke jaksa penuntut umum.
Ia terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.
"Penyidikan tersangka BTJ, Mantan Direksi PT Jasindo, sudah selesai dan tentu tersangka dan barang bukti diserahkan dari penyidik ke penuntut umum," ujar Juru Bicara Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono
Febri menuturkan, Budi telah diperiksa sebanyak tujuh kali pada periode April hingga Oktober 2018.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa 65 saksi, yang terdiri dari Ketua Tim Pemeriksaan Khusus atas PT Jasindo (Persero) Tahun 2014, Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi, Mantan Direktur Utama PT Jasindo, Karyawan PT Asuransi Jasindo, Direktur PT Jasa Cipta Rembaka, dan pihak swasta lainnya.
Nantinya, sidang direncanakan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 7 miliar dan 600.000 dollar Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, Budi Tjahjono diduga memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas.
PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar.
Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender. Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka.
KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.