JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro, Rabu (29/8/2018).
Imam akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kasus Jasindo Diduga Rugikan Negara Rp 8,4 M dan 767 Ribu Dolar AS
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa pihak swasta, Doddy Hendartonost. Kemudian, karyawan Asando Karya, Nana Rohana dan pensiunan Rosmana Thalib.
Budi merupakan tersangka terkait kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.
Dugaan korupsi tersebut terkait pembayaran kepada dua agen dalam penutupan asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2009-2012 dan 2012-2014.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono
Budi memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas.
PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar. Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender.
Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka. KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Selain itu, ada indikasi aliran dana yang diberikan kepada agen juga mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.