JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus pembayaran kepada dua agen dalam penutupan asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2009-2012 dan 2012-2014 mencapai Rp 8,4 miliar dan 767 ribu dolar Amerika Serikat.
Kasus ini melibatkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono. Kerugian negara itu terungkap melalui penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dugaan kerugian keuangan negera berdasarkan perhitungan BPKP adalah Rp 8,4 miliar dan 767 ribu dolar AS yang diduga merupakan pembayaran pada agen," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/7/2018).
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Budi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin kemarin. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengonfirmasi informasi terkait pengeluaran fee agen.
"KPK juga mendalami indikasi tersangka mendapatkan aliran dana dalam kasus ini," ujarnya.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono
Sejak Maret 2017, KPK telah memeriksa 30 orang saksi yang melibatkan berbagai unsur. Mereka terdiri dari
Ketua Tim Pemeriksaan Khusus atas PT JASINDO (Persero) Tahun 2014, Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi, Spesialis Utama di SKK Migas, Karyawan PT. Asuransi Jasa Indonesia, Direktur Utama PT. Asuransi Asei Indonesia (Persero) dan pihak swasta.
Dalam kasus ini, Budi memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas. PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar. Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender.
Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka. KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Baca juga: Kasus Korupsi Mantan Dirut Jasindo, KPK Panggil Empat Saksi
"BTJ selaku direksi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang pembayaran kegiatan fiktif asuransi oil and gas BP Migas," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2017).
Febri melanjutkan, selain itu ada indikasi aliran dana yang diberikan kepada agen juga mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo.
Atas perbuatan itu, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.