JAKARTA, KOMPAS.com - Letjen Doni Monardo masih berstatus sebagai perwira TNI aktif meski sudah secara resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Presiden Jokowi menegaskan, perwira TNI aktif atau bukan tidak terlalu menjadi pertimbangannya dalam memilih Doni. Ia lebih melihat sosok Doni mempunyai manajemen yang kuat kepemimpinan sehingga mampu mengoordinasikan penanganan bencana.
"Saya tidak melihat aktif atau tidak aktif, tetapi yang ingin saya melihat adalah manejemen yang kuat, tindakan yang cepat di lapangan," kata Jokowi usai melantik Doni di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Baca juga: Doni Monardo, Mantan Danjen Kopassus yang Dipilih Jokowi Jadi Kepala BNPB
Presiden Jokowi memastikan bahwa status Doni yang masih perwira aktif tak menabrak aturan. Namun, terkait masalah aturan ini, Jokowi meminta awak media menanyakan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Nanti untuk teknis seperti itu, tanyakan ke Mensesneg," kata dia.
Sementara itu, Doni Monardo membenarkan bahwa ia memang masih bersatus perwira aktif TNI. Namun, ia juga enggan berkomentar terkait aturan terkait TNI dan Kepala BNPB.
"Tadi sudah disampaikan Presiden, semua akan dijelaskan oleh Pak Mensesneg," kata Doni.
Baca juga: Moeldoko Pastikan Presiden Segera Lantik Doni Monardo Jadi Kepala BNPB
Doni sedianya dilantik oleh Presiden Jokowi pada 2 Januari lalu, namun pelantikan itu ditunda. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengakui bahwa penundaan itu berkaitan dengan status Doni sebagai perwira aktif TNI.
Status itu membuat pemerintah harus merevisi terlebih dahulu peraturan presiden nomor 8 Tahun 2008 tentang BNPB. Dengan Perpres yang baru, maka Doni bisa menjabat Kepala BNPB meski masih berstatus periwra aktif TNI.
"Akan lebih mudah kalau masih aktif melakukan koordinasi lebih enak gitu ya. Kira-kira begitu sebagai pertimbangan," kata Moeldoko di Istana Negara, Jakarta (3/1/2019).