Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2018, KPAI Terima 4.885 Kasus Pelanggaran Hak Anak

Kompas.com - 08/01/2019, 18:47 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 4.885 pengaduan kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2018.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, jumlah kasus yang diadukan ke KPAI bersifat fluktuatif dari tahun ke tahun.

Ada peningkatan jumlah kasus pada 2018 yaitu sekitar 300 kasus, jika dibanding 2017.

"Kasus pengaduan yang masuk di KPAI, tahun 2015 berjumlah 4.309 kasus, kemudian tahun 2016 mencapai 4.622 kasus, selanjutnya tahun 2017 berjumlah 4.579 kasus dan tahun 2018 mencapai 4.885 kasus," ujar Susanto, dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: Sistem Zonasi Langgar Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan

 

Dari jumlah tersebut, bidang anak berhadapan dengan hukum menduduki urutan pertama dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu 1.434 kasus.

Ia menyebutkan, salah satu bidang yang berkontribusi terhadap peningkatan jumlah kasus pada 2018 yaitu keluarga dan pengasuhan alternatif.

"Dari 714 kemudian menjadi 857 yaitu kasus terkait keluarga dan pengasuhan alternatif, ini memang cukup meningkat signifikan," ujar Susanto.

Kemudian, bidang pornografi dan kejahatan siber atau cyber crime menduduki peringkat ketiga sebagai kasus terbanyak.

Sepanjang tahun 2018, KPAI menerima 679 aduan terkait bidang tersebut. 

Baca juga: Vaksinasi dan Hak Anak atas Kesehatan

KPAI juga mencatat, terdapat 364 kasus bidang kesehatan dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dan 329 kasus trafficking dan eksploitasi.

Data KPAI menunjukkan, kasus di bidang pendidikan sebanyak 451, kasus di bidang sosial dan anak dalam situasi darurat sebanyak 302, dan kasus di bidang agama dan budaya sebanyak 246.

Terakhir, tercatat sebanyak 147 kasus di bidang hak sipil dan partisipasi, dan sisanya sebanyak 76 kasus perlindungan anak lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com