JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise menyoroti peristiwa seorang calon siswi berinisial NWA yang mengundurkan diri dari SMP 3 Genteng Banyuwangi, karena menjadi korban diskriminasi.
Menurut Yohana, kepala sekolah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Kalau dilihat, UUD 1945 kan menjamin semua WNI, baik perempuan, laki-laki atau anak-anak, dilindungi hak-hak mereka dan kalau sampai peristiwa itu terjadi, berarti sudah melanggar UUD 1945," ujar Yohana di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Tidak hanya itu, kepala sekolah juga dinilai melanggar Konvensi Hak Anak yang sudah diratifikasi oleh Presiden Joko Widodo.
"Setiap anak mempunyai hak sama, tanpa diskriminasi. Berhak bersekolah, bermain, berkreatif serta memenuhi tumbuh kembang mereka dan harus dilindungi dari tindak kekerasan," ujar Yohana.
(Baca: Ada Diskriminasi Terhadap Siswi Non Muslim di Banyuwangi, Bupati Anas Marah)
Secepatnya, Yohana akan berkomunikasi dengan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas soal tindak diskriminasi tersebut.
Diberitakan, NWA adalah calon siswa pada SMP 3 Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur. Ia memilih mengundurkan diri karena salah satu syarat untuk masuk ke sekolah itu adalah menggunakan jilbab bagi seluruh pelajarnya.
Sementara itu, NWA beragama non Islam.
Bupati Banyuwangi sudah menyampaikan permintaan maaf atas nama pemerintah daerah. Sebab, bagaimanapun sekolah negeri adalah lembaga di bawah pemerintah daerah.
Ia meminta peristiwa diskriminasi serupa tidak terulang di kemudian hari.