Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Zonasi Langgar Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan

Kompas.com - 27/12/2017, 13:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang langsung diterapkan 100 persen di seluruh Indonesia menuai berbagai masalah di Indonesia.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan, kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem PPDB itu diberlakukan tanpa pertimbangan yang utuh.

"Sebab, diberlakukan menyeluruh tanpa melalui pertimbangan data kecukupan sekolah negeri di suatu lokasi yang ditentukan sebagai zonasi," kata Heru melalui keterangan tertulis, Rabu (27/12/2017).

Heru mengatakan, di beberapa kabupaten/kota, hanya sedikit sekolah negeri. Ketika zonasi dilakukan, anak-anak di kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri tersebut hanya memiliki peluang 5 persen diterima di sekolah negeri di kecamatan yang terdekat.

(Baca juga: Rapor Merah Serikat Guru untuk Kemendikbud Selama 2017)

Di Tangerang, misalnya, ketentuan batas usia maksimal dalam sistem PPDB online juga membuat sejumlah siswa tidak diterima di SMPN 3 karena usianya sudah lebih dari 15 tahun. Padahal, nilainya tinggi dan tempat tinggalnya berada di zona ring satu.

Selain itu, di Medan, SMAN 2 dan SMAN 13 menerima siswa tambahan di luar sistem PPDB online.

Akhirnya ada tambahan 180 siswa atau 5 kelas di SMAN 2 kota Medan yang setiap siswa dikenai biaya Rp 10 juta. Belakangan 180 siswa ini kemudian dianggap ilegal dan dipindahkan ke SMA swasta.

Sementara di SMAN 13 jumlah siswa yang diterima jalur non-PPDB online mencapai 70-an siswa dan belakangan juga bermasalah sehingga terancam dikeluarkan atau dipindahkan ke sekolah swasta lain.

Terkait kasus tersebut, kata Heru, belum ada tindak lanjut apa-apa dari Kemendikbud terhadap kepala sekolah ataupun dinas pendidikan setempat.

"Kasus ini perlu dievaluasi agar menjadi perhatian bersama untuk tidak terulang kembali karena melanggar pemenuhan hak anak atas pendidikan," kata Heru.

Dia berharap, ke depannya pemerintah melakukan pemetaan yang utuh, valid, dan komprehensif terkait pembagian zonasi. Jadi, siswa di kecamatan yang tak memiliki sekolah negeri mendapatkan akses yang sama untuk bersekolah di negeri.

Setidaknya ada enam hal yang menjadi catatan kritis FSGI terkait kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya di bidang pendidikan.

Sekjen FSGI Heru Purnomo menyebutnya sebagai rapor merah Kemendikbud sepanjang 2017.

Keenam hal itu adalah, pertama, sistem zonasi dalam PPDB yang langsung diterapkan 100 persen di seluruh Indonesia.

Kedua, soal kebijakan lima hari sekolah atau yang lebih dikenal dengan istilah full day school.

Ketiga, masifnya kekerasan di dunia pendidikan, baik yang dilakukan sesama siswa maupun yang dilakukan guru.

Keempat, buku pelajaran yang menuai kontroversi. Kelima, pemahaman literasi. Keenam, tunjangan profesi pendidik (TPP) yang penyalurannya terus bermasalah.

Kompas TV Kemendikbud akan mengevaluasi kekurangan ini untuk melakukan perbaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com