Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Ahmad Heryawan Mangkir dari Panggilan KPK

Kompas.com - 07/01/2019, 18:32 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kembali tak memenuhi agenda pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/1/2019).

Heryawan rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

"Hingga sore ini, penyidik belum menerima informasi alasan ketidak hadiran saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Ahmad Heryawan Diminta Kooperatif

Sebelumnya, ia juga tak memenuhi pemeriksaan di KPK pada Kamis (20/12/2018).

Menurut Febri, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sesuai alamat domisili Heryawan.

KPK, kata dia, akan memanggil kembali Heryawan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Febri belum bisa memastikan kapan Heryawan akan dipanggil kembali.

Febri sebelumnya mengungkapkan, KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.

Juru Bicara KPK Febri DiansyahDYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Juru Bicara KPK Febri Diansyah

"Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Aher dan Deddy Mizwar Bakal Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta

Dalam surat dakwaan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan, pada 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Heryawan mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Baca juga: Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Serahkan Uang Rp 2 Miliar kepada KPK

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Baca juga: Sidang Suap Meikarta, Keluarga Billy Sindoro Menangis dan Berdoa

KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Kompas TV Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan hari ini. Sedianya politisi senior PKS ini dijadwalkan ulang untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan megaproyek apartemen milik Lippo Group Meikarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com