Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tolak Dalil OSO yang Sebut Ada Pelanggaran Administrasi dalam Proses DCT DPD

Kompas.com - 02/01/2019, 14:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu atas kasus pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (2/12/2019).

Terlapor dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU dilaporkan karena mengirim surat kepada Ketua Umum Partai Hanura, OSO, meminta yang bersangkutan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik sebagai syarat pencalonan anggota DPD.

Dalam sidang, KPU yang diwakili Komisioner Hasyim Asy'ari menolak dalil tudingan pelapor yang menyebut KPU melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan OSO.

Baca juga: OSO: Salah KPU Tak Masukkan Saya ke Daftar Calon DPD

"Menolak seluruh dalil-dalil pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan pelaporan tidak dapat diterima," kata Hasyim dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Dalam persidangan, KPU juga meminta majelis untuk menolak dalil pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan tidak bisa menerima.

"Terlapor meminta kepada majelis untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak bisa menerima," ujar Hasyim.

"Dan menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitrasi pemilu dan telah menjalankan aturan sesuai dengan perundang-undangan," lanjut dia.

Baca juga: KPU Siapkan Jawaban Hadapi Pihak OSO di Bawaslu

Menurut Hasyim, laporan pihak OSO terhadap KPU pada dasarnya telah melewati batas waktu.

Surat KPU yang meminta OSO mundur dari pengurus parpol diterima pelapor sejak 10 Desember 2018. Sementara, laporan ke Bawaslu baru dibuat oleh pelapor pada 20 Desember 2018.

Padahal, batas waktu laporan dugaan pelanggaran paling lambat 7 hari pasca surat diterima.

Hasyim juga berdalih, KPU telah melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Baca juga: Dilaporkan OSO ke Bareskrim, KPU Tak Akan Ubah Keputusannya.

Meski demikian, KPU akan memasukkan nama OSO ke DCT jika yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan pengurus partai politik ke KPU. Surat itu harus diserahkan paling lambat 21 Desember 2018.

Sikap KPU tersebut diklaim sebagai bentuk kepatuhan mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan itu melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Namun, pihak OSO tak memenuhi permintaan KPU dan justru melaporkan KPU ke Bawaslu atas tudingan pelanggaran administrasi.

Pelapor adalah kuasa hukum OSO bernama Dodi Abdul Kadir. Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com