JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan jawaban untuk menghadapi laporan pihak Oesman Sapta Odang (OSO) dalam sidang lanjutan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (28/12/2018).
Sidang tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU atas pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Agenda sidang adalah pemeriksaan pokok laporan.
"Kami sedang siapkan, dan tadi Pak Hasyim Asy'ari (Komisioner KPU) sebagai ketua divisi hukum sudah berkoordinasi dengan biro hukum kita," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Baca juga: Pengacara: Pemilu 2019 Cacat Hukum jika OSO Tak Ada di Daftar Calon
"Kami akan jawab semaksimal mungkin kenapa kita memutuskan OSO tak kita masukkan ke DCT (Daftar Calon Tetap)," sambungnya.
Nantinya, dalam persidangan, KPU kembali menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi landasan terkait kasus OSO.
Sebab, kata Ilham, MK merupakan lembaga negara yang kedudukannya paling tinggi. Menurut Ilham, MK memutus suatu perkara dengan mengacu kepada konstitusi, bukan administrasi atau hal lain.
Menurut Ilham, KPU juga akan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengakomodasi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242/G/SPPU/2018 yang memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.
KPU telah memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk ke DCT, sepanjang dirinya menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga mau mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura.
"OSO memutuskan tak mau mengundurkan diri sehingga kami melanjutkan apa yang sudah kami tetapkan," tandas Ilham.
Seperti diketahui, KPU dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.
Laporan mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu dibuat oleh Kuasa Hukum OSO Firman Kadir, tertanggal 8 Desember 2018. Melalui laporannya, Firman menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tak jalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Jumat Besok, KPU Dipanggil Bawaslu untuk Hadiri Sidang Kasus OSO
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Pelapor kedua atas nama Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO. Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum. Laporan dibuat pada tanggal 18 Desember 2018.