JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang akan menjadi panelis debat pertama capres, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan, 8 rekomendasi penegakan HAM yang disampaikan Komnas HAM kepada pemerintah akan diajukan menjadi bahan materi debat pada 17 Januari 2019.
Rekomendasi itu disampaikan Komnas HAM kepada pemerintah saat peringatan Hari HAM pada Desember 2018.
"Kami sudah siapkan bahannya, termasuk rekomendasi Komnas HAM terkait penyelesaian pelanggaran HAM. Bahan itu akan kami ajukan saat rapat bersama panelis lainnya untuk jadi salah satu pertanyaan ke capres," kata Taufan kepada Kompas.com , Senin (31/12/2018).
Baca juga: Panelis Debat Siapkan Pertanyaan Kunci soal HAM untuk Jokowi dan Prabowo
Delapan rekomendasi tersebut akan didiskusikan untuk memperdalam pandangan strategis dari kedua capres, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, mengenai penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.
"Tentu seperti apa pandangan kedua capres, apa yang dibayangkan atau direncanakan mereka untuk menyelesaikan pelanggaran HAM. Namun, kami belum putuskan seperti apa pertanyaanya karena belum ada info rapat dengan panelis lainnya," ujar Taufan.
Tim panelis juga akan menggali visi dan misi kedua paslon capres dan cawapres mengenai HAM. Contohnya, bagaimana capres-cawapres membuat perencanaan strategis penegakan HAM Indonesia ke depan.
"Bagaimana mereka menyelesaikan masalah-masalah HAM yang ada selama ini, mulai dari HAM berat, konflik agraria, intoleransi, dan lainnya. Soalnya visi misi mereka juga belum jelas, jadi harus ada pertanyaan tajam juga," kata dia.
Baca juga: Bambang Widjojanto Jadi Panelis Debat, Timses Jokowi-Maruf Ingatkan Harus Netral
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi kepada pemerintah guna penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia dan diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (11/12/2018).
Rekomendasi tersebut merupakan gabungan dari beberapa tema besar, yaitu peristiwa pelanggaran berat di masa lalu, konflik agraria, isu intoleransi dan radikalisme.
Rekomendasi itu di antaranya adalah memastikan Jaksa Agung menggunakan kewenangannya melakukan penyidikan atas 10 berkas yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM, adanya alternatif penyelesaian konflik agraria, evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah dan pusat yang bertentangan dengan HAM, contohnya soal pembangunan rumah ibadah, dan sebagainya.