Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Mendagri Perintahkan Pemusnahan E-KTP Invalid

Kompas.com - 18/12/2018, 13:06 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan agar seluruh Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan invalid agar dimusnahkan.

Tjahjo menjelaskan, sebelumnya e-KTP yang tak lagi valid belum dimusnahkan karena masih menjadi barang bukti terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selama ini memang tidak berani kita musnahkan, karena selama empat tahun ini terus diperiksa KPK, teman-teman menyampaikan ke saya sebelum selesai masalah hukumnya sebaiknya tidak dimusnahkan dulu," ujar Tjahjo saat ditemui usai acara Konferensi Sustainable Development Goals (SDGs), di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Tjahjo menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dan KPK menyetujui pemusnahan tersebut.

Baca juga: Wiranto: E-KTP Tercecer Bukan Rekayasa Pemerintah

"Tidak apa-apa (dari KPK), memang dari KPK tidak menggunakan alat bukti itu. Awalnya iya, tetapi sudah tidak," jelasnya.

Alasan lain yang disebutkan olehnya adalah peristiwa E-KTP yang tercecer baru-baru ini. Sebuah karung berisi e-KTP ditemukan di area persawahan yang berada di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 8 Desember 2018.

Beberapa hari kemudian, aparat kepolisian menemukan tiga karung berisikan e-KTP di area perkebunan, di Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, pada 11 Desember 2018.

"Tapi mencermati dinamika yang ada, banyak yang dicecerkan orang dan dimanfaatkan orang, saya mengambil keputusan lebih baik dimusnahkan saja," sambung dia.

Menurut Tjahjo, terdapat sekitar 5.000 e-KTP di masing-masing kabupaten/kota yang berstatus kedaluwarsa, bekas, dan invalid. Jumlah itu dikumpulkan sejak 2011.

Sebelumnya, Tjahjo telah menginstruksikan jajarannya untuk memusnahkan e-KTP rusak dan invalid dalam satu minggu mendatang.

Selain itu, Tjahjo juga menekankan pentingnya membuat berita acara dan melaksanakan pemusnahan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 13 Desember 2018 tersebut, terdapat empat hal yang perlu dilakukan, demi mencegah penyalahgunaan e-KTP.

Pertama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing.

Kemudian, jika masih ditemukan, e-KTP tersebut harus dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pembakaran merupakan cara baru dalam pemusnahan e-KTP, di mana sebelumnya hanya dilakukan pengguntingan.

Baca juga: Instruksi Mendagri, E-KTP Invalid dan Rusak Dimusnahkan dalam Sepekan

Selain itu, jajaran terkait juga diminta untuk membuat berita acara terhadap setiap pemusnahan yang dilakukan. Berita acara tersebut juga perlu disampaikan kepada Mendagri.

Kemendagri juga meminta jajarannya untuk mengamankan gudang penyimpangan dokumen negara lainnya.

Percepatan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kemendagri untuk mencegah penyalahgunaan e-KTP.

Kompas TV Sebanyak 12.653 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik dimusnahkan di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan. Pemusnahan KTP Elektronik yang tidak digunakan pemiliknya digelar di halaman kantor Disdukcapil Sinjai disaksikan komisioner bersama staf komisi pemilihan umum setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com