Salin Artikel

Pertimbangan Mendagri Perintahkan Pemusnahan E-KTP Invalid

Tjahjo menjelaskan, sebelumnya e-KTP yang tak lagi valid belum dimusnahkan karena masih menjadi barang bukti terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selama ini memang tidak berani kita musnahkan, karena selama empat tahun ini terus diperiksa KPK, teman-teman menyampaikan ke saya sebelum selesai masalah hukumnya sebaiknya tidak dimusnahkan dulu," ujar Tjahjo saat ditemui usai acara Konferensi Sustainable Development Goals (SDGs), di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Tjahjo menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dan KPK menyetujui pemusnahan tersebut.

"Tidak apa-apa (dari KPK), memang dari KPK tidak menggunakan alat bukti itu. Awalnya iya, tetapi sudah tidak," jelasnya.

Alasan lain yang disebutkan olehnya adalah peristiwa E-KTP yang tercecer baru-baru ini. Sebuah karung berisi e-KTP ditemukan di area persawahan yang berada di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 8 Desember 2018.

Beberapa hari kemudian, aparat kepolisian menemukan tiga karung berisikan e-KTP di area perkebunan, di Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, pada 11 Desember 2018.

"Tapi mencermati dinamika yang ada, banyak yang dicecerkan orang dan dimanfaatkan orang, saya mengambil keputusan lebih baik dimusnahkan saja," sambung dia.

Menurut Tjahjo, terdapat sekitar 5.000 e-KTP di masing-masing kabupaten/kota yang berstatus kedaluwarsa, bekas, dan invalid. Jumlah itu dikumpulkan sejak 2011.

Sebelumnya, Tjahjo telah menginstruksikan jajarannya untuk memusnahkan e-KTP rusak dan invalid dalam satu minggu mendatang.

Selain itu, Tjahjo juga menekankan pentingnya membuat berita acara dan melaksanakan pemusnahan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 13 Desember 2018 tersebut, terdapat empat hal yang perlu dilakukan, demi mencegah penyalahgunaan e-KTP.

Pertama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing.

Kemudian, jika masih ditemukan, e-KTP tersebut harus dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pembakaran merupakan cara baru dalam pemusnahan e-KTP, di mana sebelumnya hanya dilakukan pengguntingan.

Selain itu, jajaran terkait juga diminta untuk membuat berita acara terhadap setiap pemusnahan yang dilakukan. Berita acara tersebut juga perlu disampaikan kepada Mendagri.

Kemendagri juga meminta jajarannya untuk mengamankan gudang penyimpangan dokumen negara lainnya.

Percepatan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kemendagri untuk mencegah penyalahgunaan e-KTP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/13065021/pertimbangan-mendagri-perintahkan-pemusnahan-e-ktp-invalid

Terkini Lainnya

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan di Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan di Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke