Pada Rabu (14/2/2018), KPK menggelar OTT di Subang, Jawa Barat. Bupati Subang Imas Aryumningsih ikut terjaring dalam OTT waktu itu.
Imas diduga telah menerima hadiah atau janji terkait perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang sekitar Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Suap, Mantan Bupati Subang Divonis 6,5 Tahun Penjara
Pada waktu itu, KPK menduga Imas memanfaatkan sebagian uang yang diterima untuk kepentingan kampanye. Ia juga diduga menerima fasilitas terkait pencalonannya, seperti pemasangan baliho dan sewa kendaraan Toyota Alphard.
KPK mengamankan Bupati Ngada Marianus Sae dalam OTT, Minggu (11/2/2018). Ia diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Marianus menerima suap dari Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.
Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus.
KPK menangkap Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko, di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (3/2/2018) saat hendak menuju Jombang.
Nyono terjerat dalam kasus suap terkait Dinas Kesehatan Kabupaten jombang terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.
Ia diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Nyono menetapkan Inne sebagai kepala dinas kesehatan definitif.
Pada 2 Februari 2018, KPK menetapkan Zumi bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umun Provinsi Jambi, Arfan, sebagai tersangka. Zumi dan Arfan diduga menerima suap sekitar Rp 6 miliar.
KPK menduga suap yang diterima Zumi digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam pengesahan R-APBD Jambi 2018. Total uang yang diserahkan sekitar Rp 3,4 miliar
Hari Kamis (4/1/2018) silam, KPK menggelar OTT di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur. Abdul Latif diamankan di kantornya dan membawa Abdul ke rumah dinasnya.
Abdul terjerat kasus suap terkait dengan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai tengah Tahun Anggaran 2017.
Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, tersebut, sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Yahya Fuad ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Penetapan tersangka pada 23 Januari 2018.
Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.
Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.
Rudy Erawan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Uang itu terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
Uang untuk Rudy didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Penetapan tersangka diumumkan pada 31 Januari 2018.
Taufiqurrahman yang telah berstatus tersangka penerima suap, diumumkan kembali sebagai tersangka pada 8 Januari 2018. Dia dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. KPK menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah. Taufiq divonis 7 tahun dan denda sebesar Rp 350 juta dalam kasus suap yang menjeratnya
KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka kasus pencucian uang. Dalam konferensi pers pada 16 Januari 2018 lalu, KPK menduga keduanya menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Untuk perkara penerimaan gratifikasi, Rita divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.