JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang mengajukan salah satu putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai sengketa pemilu. Tim kuasa hukum sudah memasukkan surat pelaporannya kepada Badan Pengawas Pemilu.
"Kami sudah daftarkan, Jumat 14 Desember kemarin," ujar kuasa hukum OSO, Gugum Ridho Putra, ketika dihubungi pada Minggu (16/12/2018).
Putusan KPU yang dimaksud adalah tentang pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi bakal calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Putusan tersebut menjadi sikap KPU mengenai pencalonan dia sebagai anggota DPD.
Baca juga: OSO Diminta Terima Putusan soal DCT agar Tak Memberatkan KPU
"Permohonan kami lakukan atas terbitnya surat KPU yang diterima (OSO) secara resmi pada 12 Desember," ujar Gugum.
Perjalanan panjang pencalonan OSO
Sebelumnya, KPU meminta OSO yang juga Ketua Umum Partai Hanura untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.
Surat pengunduran diri ini diperlukan sebagai syarat pencalonan diri OSO selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2019.
Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.
Keputusan KPU itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta nama OSO dimasukkan ke dalam DCT.
KPU sebelumnya sudah mencoret nama OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua umum partai politik.
KPU mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol.
Baca juga: Yusril Isyaratkan OSO Tak Akan Patuhi KPU
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7/2018) lalu.
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.