JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap, Oesman Sapta Odang (OSO) dapat menerima sikap KPU terkait pencalonan dia sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Arief meminta OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura sebelum 22 Desember 2018, sebagai syarat yang bersangkutan lolos menjadi caleg anggota DPD dan dimasukan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca juga: Yusril Isyaratkan OSO Tak Akan Patuhi KPU
Jika OSO tak kunjung bisa menerima keputusan KPU, dikhawatirkan akan memberatkan KPU dalam menyelesaikan tahapan pemilu selanjutnya.
"KPU tentu berharap semua bisa menerima putusan yang sudah dibuat KPU," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
"Supaya kita konsentrasi menyelesaikan tahapan-tahapan pemilu berikutnya," sambungnya.
Baca juga: KPU Beri Kesempatan untuk OSO Nyaleg Berlandaskan 3 Putusan Lembaga Peradilan Hukum
Lebih lanjut, Arief mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang isinya meminta KPU melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan itu memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Baca juga: Yusril Sebut KPU Ngawur karena Minta OSO Mundur dari Hanura
Namun demikian, Arief menegaskan bahwa KPU sudah menindaklanjuti putusan PTUN. KPU, akan memasukan nama OSO ke DCT sepanjang yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol.
"Bawaslu menyampaikan bahwa memang ada ketentuan putusan PTUN wajib ditindak lanjuti. KPU kan sudah menindaklanjuti," tandas Arief.
Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.
Baca juga: KPU Beri Waktu OSO Mundur dari Hanura sampai 21 Desember 2018
Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.