Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Isyaratkan OSO Tak Akan Patuhi KPU

Kompas.com - 13/12/2018, 21:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, mengisyaratkan kliennya tak akan memenuhi instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mundur dari kepengurusan Partai Hanura supaya masuk dalam daftar calon anggota DPD.

"Kemungkinan sih enggak akan dilaksanakan, walaupun mereka tolak, ya perkara jalan terus," kata Yusril saat ditemui di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: KPU Beri Kesempatan untuk OSO Nyaleg Berlandaskan 3 Putusan Lembaga Peradilan Hukum

Ia menambahkan OSO menolak instruksi KPU sebab menurut dia putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membolehkan OSO selaku Ketua Umum Hanura mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Karena itu, menyikapi KPU yang tetap mencoret OSO dari daftar calon anggota DPD, Yusril berencana menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: OSO Akan Bahas Sikap KPU Bersama Kuasa Hukum

Selain itu, Yusril juga telah mengajukan permohonan ke PTUN agar memerintahkan KPU melaksanakan putusannya yang menyebabkan OSO boleh masuk dalam daftar calon anggota DPD.

Meski demikian, Yusril memprediksi bisa saja KPU tak mengindahkan putusan MA dan PTUN sehingga langsung mencetak surat suara tanpa ada OSO di dalamnya. Dengan demikian kasus tetap berjalan namun tak bisa mengubah surat suara yang dicetak KPU.

"Tapi memang tidak fair kalau KPU ngotot lalu dia main di pencetakan surat suara. Saya pikir itu tidak fair cara-cara begitu. Kalah main di pencetakan surat suara. Kan Anda mau melawan lawan nih, dicetak gambarnya enggak ada, saya kira enggak fair," lanjut Yusril.

Baca juga: Yusril Sebut KPU Ngawur karena Minta OSO Mundur dari Hanura

Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.

Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Baca juga: KPU Beri Waktu OSO Mundur dari Hanura sampai 21 Desember 2018

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.

KPU mengklaim, dasar sikap yang mereka buat itu berlandaskan pada tiga putusan peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com