Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OSO Akan Bahas Sikap KPU Bersama Kuasa Hukum

Kompas.com - 12/12/2018, 17:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya guna membahas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pencalonan dia sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

OSO, belum akan mengambil sikap sampai nantinya selesai berdiskusi dengan tim kuasa hukum.

"Besok kami akan bahas masalah ini bersama dengan Pak OSO dan tim lawyers, akan mendiskusikan masalah ini lebih serius," kata Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).

Yusril mengonfirmasi, pihaknya telah menerima surat dari KPU terkait pencalonan OSO sbagai anggota DPD.

Baca juga: Yusril Sebut KPU Ngawur karena Minta OSO Mundur dari Hanura

Surat itu mengatakan bahwa OSO harus mundur dari Ketua Umum partai politik dan menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat 21 Desember 2018. Hal itu sebagai syarat OSO lolos menjadi calon anggota DPD.

Sementara ini, sikap yang diambil OSO dan tim kuasa hukumnya adalah menanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta KPU melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan PTUN yang dimaksud memerintahkan KPU untuk mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) DPD Pemilu 2019 yang tidak memuat nama OSO, dan menerbitkan DCT baru dengan memasukan nama OSO.

Tim kuasa hukum OSO sebelumnya meminta Bawaslu mendorong KPU melaksanakan putusan PTUN, lantaran Bawaslu merupakan pihak yang berwenang melakukan pengawasan pemilu.

"Kita sudah menerima jawaban dari Bawaslu. Tapi jawabannya masih belum tegas, hanya mengatakan bahwa Bawaslu bisa mengawasi hasil putusan pengadilan terkait dengan sengketa pemilu, bukan sengketa proses pemilu," ujar Yusril.

Baca juga: KPU Beri Waktu OSO Mundur dari Hanura sampai 21 Desember 2018

Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.

Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com