Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Peredaran Sabu 22 Kg dari Malaysia

Kompas.com - 14/12/2018, 11:27 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia dengan barang bukti 22 kilogram sabu kristal putih.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, awalnya pada Sabtu (8/12/2018), pihaknya menangkap ZNL (47) dan TMS (39) di Jalan Ampera, Medan.

Keduanya membawa lima kilogram sabu dari Aceh menuju Medan.

Setelah pengembangan perkara, pada Minggu (9/12/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya menangkap MWD (34) dan HSN (46).

Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, NAD.

Keduanya disangka membantu mengirim sabu dari Aceh ke Medan.

“Yang bersangkutan (MWD dan HSN) sebagai kurir. Kalau barang datang dari laut nanti ada penampung lalu dikirim ke yang bersangkutan,” tutur Eko saat jumpa pers di Gedung Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Eko menambahkan, pada minggu malam, pihaknya menggeledah rumah MWD. Di lokasi ditemukan barang bukti sabu seberat 17 kilogram.

Sabu tersebut disembunyikan di ban serep mobil Mitsubusi Pajero.

Tim kemudian mengembangkan penyelidikan. Pada Senin (10/12/2018) sekitar pukul 15.15 WIB, polisi menangkap SD (35) di Kampung Simpang Tiga, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, NAD.

Tersangka SD berperan menjemput sabu di tengah laut di sekitar perairan Manyak Payed Aceh menggunakan kapal nelayan.

“Sindikat Aceh tidak masuk ke Penang tapi ketemu di tengah antara laut Indonesia dengan Malaysia,” kata Eko.

Setelah sampai di Aceh, sabu tersebut kemudian diserahkan kepada JNL (29) untuk selanjutnya diedarkan kepada pemesan.

JNL ditangkap pada Senin (10/12/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, di Pesantren Abi Leman Simpang Tiga, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Enam tersangka semua bermuara, diperintah oleh seorang pengendali bernama BM. Sekarang masih DPO (buron),” tutur Eko.

Keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana dengan penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com