JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia dengan barang bukti 22 kilogram sabu kristal putih.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, awalnya pada Sabtu (8/12/2018), pihaknya menangkap ZNL (47) dan TMS (39) di Jalan Ampera, Medan.
Keduanya membawa lima kilogram sabu dari Aceh menuju Medan.
Setelah pengembangan perkara, pada Minggu (9/12/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya menangkap MWD (34) dan HSN (46).
Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, NAD.
Keduanya disangka membantu mengirim sabu dari Aceh ke Medan.
“Yang bersangkutan (MWD dan HSN) sebagai kurir. Kalau barang datang dari laut nanti ada penampung lalu dikirim ke yang bersangkutan,” tutur Eko saat jumpa pers di Gedung Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Eko menambahkan, pada minggu malam, pihaknya menggeledah rumah MWD. Di lokasi ditemukan barang bukti sabu seberat 17 kilogram.
Sabu tersebut disembunyikan di ban serep mobil Mitsubusi Pajero.
Tim kemudian mengembangkan penyelidikan. Pada Senin (10/12/2018) sekitar pukul 15.15 WIB, polisi menangkap SD (35) di Kampung Simpang Tiga, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, NAD.
Tersangka SD berperan menjemput sabu di tengah laut di sekitar perairan Manyak Payed Aceh menggunakan kapal nelayan.
“Sindikat Aceh tidak masuk ke Penang tapi ketemu di tengah antara laut Indonesia dengan Malaysia,” kata Eko.
Setelah sampai di Aceh, sabu tersebut kemudian diserahkan kepada JNL (29) untuk selanjutnya diedarkan kepada pemesan.
JNL ditangkap pada Senin (10/12/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, di Pesantren Abi Leman Simpang Tiga, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Enam tersangka semua bermuara, diperintah oleh seorang pengendali bernama BM. Sekarang masih DPO (buron),” tutur Eko.
Keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana dengan penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.