Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenggat 3 Tahun bagi DPR untuk Mengubah UU Perkawinan Dinilai Moderat

Kompas.com - 13/12/2018, 18:06 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, tenggat waktu tiga tahun bagi DPR untuk mengubah Undang-undang Tentang Perkawinan merupakan batasan waktu yang moderat.

"Saya kira itu (tenggat waktu) berkaca pada putusan-putusan terdahulu, misalnya UU KPK tentang UU Tipikor dan UU APBN tahun 2005-2006 diberikan batasan waktu yang moderat untuk melakukan perubahan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: MK Beri Batas Waktu 3 Tahun untuk DPR Ubah UU Perkawinan Anak

"Barang kali selama tiga tahun ini ada hal lain yang bisa diubah di UU yang sudah berlaku 44 tahun itu," tambahnya.

Namun, sepanjang rentang tiga tahun tersebut, kata Fajar, UU Perkawinan yang berlaku saat ini tetap berjalan.

Baca juga: Hapus Praktik Perkawinan Anak, Menteri Yohana Dorong Revisi UU Perkawinan

Adapun MK tak bisa memutuskan batasan umur dalam UU tersebut lantaran kewenangan sepenuhnya ada di DPR.

"UU Perkawinan tetap berlaku sampai tenggat waktu tiga tahun itu. Kami berikan kesempatan kepada DPR untuk mengubah tentang batas umur karena UU yang mereka buat sifatnya lebih fleksibel," imbuhnya.

Lebih jauh, seperti diungkapkan Fajar, jika DPR belum bisa menyelesaikan tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka batas usia perkawinan harus diselaraskan sesuai UU Perlindungan Anak yang menyebutkan usia di bawah 18 tahun masih dalam kategori anak-anak.

"Kalau tidak ada perubahan, maka menurut pertimbangan MK, usia minimal perkawinan itu harus diharmoniskan UU Perlindungan Anak," tuturnya.

Baca juga: Ketentuan Batas Usia Nikah di UU Perkawinan Mendiskriminasi Kaum Perempuan

Sebelumnya, Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan digugat sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil karena perbedaan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

UU tersebut dinilai menimbulkan diskriminasi dan melanggar UU Perlindungan Anak karena banyaknya perempuan yang terpaksa menikah saat menginjak usia di bawah usia 16.

Kompas TV Meski sempat ditolak oleh kantor urusan agama setempat namun kedua orangtua anak ini sepakat untuk menikahi keduanya lantaran takut berbuat zina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com