Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parisada Hindu Dharma Indonesia Tolak Revisi UU Perkawinan

Kompas.com - 24/11/2014, 14:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) tidak setuju terhadap permohonan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. PHDI menegaskan, perkawinan dalam agama Hindu hanya dapat disahkan apabila kedua calon mempelai adalah pemeluk agama Hindu.

"Mengingat upacara pernikahan begitu sakral, maka diwajibkan kedua mempelai memeluk agama Hindu," ujar Dewan Pakar PHDI I Nengah Dana, saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait di sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Menurut I Nengah, pendeta agama Hindu tidak akan mengesahkan upacara pernikahan, apabila salah satu pasangan bukan beragama Hindu. Jika perkawinan ingin tetap dilaksanakan sesuai agama Hindu, salah satu mempelai yang bukan pemeluk agama Hindu, harus mengikuti upacara khusus sebagai tanda menganut agama Hindu.

I Nengah mengatakan, ajaran Hindu di Indonesia memiliki perbedaan dengan ajaran Hindu India. Misalnya, di India, pemeluk agama Hindu boleh melangsungkan perkawinan dengan agama lain yang masih serumpun dengan agama Hindu. Sedangkan, di Indonesia, umat Hindu hanya boleh menikah dengan orang yang seiman.

Terkait Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 yang berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu", ia mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan ajaran Hindu. PHDI tetap menginginkan pasal itu ada tertulis dalam undang-undang.

Selain itu, I Nengah mengaku tak sependapat apabila orang yang pindah agama demi melangsungkan perkawinan dianggap mengorbankan hak azasi manusia. Menurut dia, apabila pindah agama tersebut tumbuh dari hati nurani seseorang, maka hal itu tidak disebut melanggar HAM.

"Kalau dia yakin dengan agamanya, ya dia tidak akan menikah dengan yang beda agama," kata I Nengah. (baca: KWI Dukung Legalisasi Nikah Beda Agama)

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu KWI, PHDI, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 68/PUU-XII/2014. Pemohon perkara ini adalah empat orang warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.

Pemohon meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan tersebut, dengan menyatakan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama, sepanjang aturan tersebut diserahkan pada penilaian masing-masing mempelai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com