Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan KPU: OSO Bisa Jadi Calon Anggota DPD, tetapi Harus Keluar dari Hanura

Kompas.com - 11/12/2018, 17:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada Oesman Sapta Odang (OSO) untuk bisa masuk daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Syaratnya, OSO tetap harus mundur dari keanggotaan Partai Hanura. Saat ini, OSO menjabat Ketua Umum Hanura.

KPU memberi waktu bagi OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri hingga 21 Desember 2018.

Hal itu merupakan keputusan KPU menyikapi polemik syarat pencalonan anggota DPD, khususnya terkait pencalonan OSO.

Komisioner KPU Pramono Tanthowi Ubaid mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan keputusan tersebut melalui surat kepada OSO, Senin (10/12/2018).

"Surat (keputusan soal OSO) sudah kami kirimkan," kata Pramono di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Pramono menjelaskan, pemberian kesempatan kepada OSO tersebut sejalan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan KPU memasukan OSO ke dalam DCT.

Namun, dalam surat KPU juga menjelaskan, OSO bisa dimasukan ke DCT hanya jika yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota parpol kepada KPU. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, KPU menjalankan dua putusan hukum tersebut.

"Oleh KPU, putusan PTUN dijalankan dengan memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk dalam DCT. Sementara Putusan MK dijalankan oleh KPU dengan meninta OSO mengundurkan diri dari kepengurusan parpol untuk masuk menjadi calon DPD dalam Pemilu 2019," jelas Pramono.

Pramono menambahkan, jika sampai pada batas waktu yang ditentukan OSO tidak memenuhi syarat, maka KPU akan mencetak surat suara tanpa mencantumkan nama OSO sebagai calon anggota DPD Pemilu 2019.

Sebaliknya, jika yang bersangkutan memenuhi syarat sebagaimana putusan MK, maka nama OSO akan dimasukan ke dalam DCT.

"(Jika tak serahkan surat pengunduran diri sebagai anggota parpol) berarti Putusan MK tidak dijalankan, ya nggak bisa masuk (DCT)," tegas Pramono.

KPU sebelumnya mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota parpol.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota parpol.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com