Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didatangi Tim OSO, Bawaslu Akan Minta KPU Segera Laksanakan Putusan PTUN

Kompas.com - 11/12/2018, 15:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pernyataan tersebut menanggapi tim Kuasa Hukum OSO yang beberapa waktu lalu mengirim surat ke Bawaslu. Mereka meminta supaya Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"KPU kan sudah mandiri, sudah besar. Ya, setiap putusan itu ya, dilaksanakan sesuai dengan waktu," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).

Baca juga: Pengacara OSO Desak Bawaslu Perintahkan KPU Jalankan Putusan PTUN

Bagja mengatakan, KPU bersifat independen. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, mereka berhak mengambil keputusan sendiri tanpa diintervensi pihak lain.

Oleh karenanya, nantinya Bawaslu akan mengirim surat ke KPU, untuk memerintahkan mereka segera melaksanakan putusan Bawaslu.

Bawaslu, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, diminta Kuasa Hukum OSO untuk mengawasi KPU dalam hal menjalankan putusan PTUN.

"Ya salah satu tugas kami adalah untuk mengawasi. Untuk mengingatkan karena sampai sekarang kan belum buat SK (pencalonan OSO) atau gimana," ujar Bagja.

Komisioner Bawaslu Rahmat BagjaKompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja

Baca juga: KPU Masih Susun Surat Keputusan Terkait Pencalonan OSO

Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Gugum Ridho Putra, mendatangi kantor Bawaslu, Jumat (7/12/2018).

Kedatangan Gugum dalam rangka mengadukan sikap KPU terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019.

Kepada Bawaslu, Gugum menyampaikan surat yang isinya meminta lembaga pengawas pemilu itu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242/G/SPPU/2018/.

Baca juga: Dalam 2-3 Hari ke Depan, KPU Keluarkan Keputusan soal OSO

 

Ia meminta kepada Bawaslu supaya memerintahkan KPU menjalankan putusan PTUN.

Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Baca juga: Kalau Mau Tetap Mencalonkan DPD, OSO Harus Patuh Konstitusi

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com