Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi Korporasi, KPK Luncurkan Buku Panduan Pencegahan

Kompas.com - 05/12/2018, 16:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan buku Panduan Pencegahan Korupsi Untuk Dunia Usaha.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, buku ini berisi panduan bagi korporasi untuk memahami seluk-beluk korupsi korporasi dan strategi pencegahannya.

"Sekarang sudah ada 5 tersangka korporasi. Yang sudah tahap penuntutan satu. Rasanya tidak adil dong KPK sudah mulai menindak (korporasi) sedangkan tidak ada panduan untuk korporasi agar tidak terjerembab dalam hal yang dilarang undang-undang," kata Laode dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

"Atas kesadaran itu, kami meluncurkan Panduan Pencegahan Korupsi Untuk Dunia Usaha," lanjut Laode.

Baca juga: Bisakah Parpol Dijerat Tindak Pidana Korupsi Korporasi? Ini Kata KPK

Ia berharap, panduan ini bisa diimplementasikan oleh korporasi. Dengan demikian, komitmen korporasi mencegah korupsi berlangsung secara konsisten.

"Tidak cukup nanti PT ABC, 'Oh kami menyusun sesuai arahan KPK' tapi ternyata masih korupsi, ya enggak akan lepas. Harus dijalankan, komitmen pimpinannya harus ada, ikuti semua panduannya, itu yang akan kami push," kata Laode.

Ia menjelaskan, distribusi buku panduan ini akan dilakukan bersama sejumlah pihak, mulai dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), asosiasi-asosiasi perusahaan dan instansi pemerintahan terkait yang berinteraksi dengan korporasi.

"Kami juga akan simpan di web KPK sehingga bisa men-download. Kalau diperbanyak juga silakan. Bahkan di KPK ada unit khusus di bawah Pak Giri (Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK) yang bertanggung jawab mensosialisasikan ini," ujar Laode.

Sementara itu, Ketua Komite Khusus Pengusaha Berintegritas KADIN, Rakhmat Junaidi mengatakan, pihaknya dan para pelaku usaha mengapresiasi adanya buku panduan tersebut.

Baca juga: Menjerat Korupsi Korporasi

Sebab, KPK juga menerima berbagai masukan dari pihak KADIN dalam proses penyusunan buku ini.

Menurut Rakhmat, buku panduan tersebut menjawab kebutuhan pihak korporasi akan ketidakjelasan bagaimana seluk-beluk korupsi korporasi.

"Dalam beberapa tahun terakhir pelaku usaha terjebak dalam pusaran (korupsi) ini. Nah ini yang mesti kita benahi. Panduan ini sangat detail, bahkan ada table cara mengevaluasinya seperti apa, mengimplementasikannya gimana," kata dia.

"PR-nya perusahaan bagaimana sistem (pencegahan) yang diimplementasikan bisa turun sampai ke bawah dan dilakukan semua orang. Integritas itu kan bukan hanya di pimpinan, harus sampai ke bawah," lanjut Rakhmat.

Di sisi lain, dengan buku tersebut, pihak korporasi juga bisa mengingatkan pihak-pihak lain yang berupaya mengajak korporasi untuk melakukan kejahatan korupsi.

"Dengan adanya ini, kami berharap perusahaan punya alasan ketika ada orang-orang mencoba membawa kepada hal-hal tidak benar. Dia akan inget dan tahu betul kalau kita mengimplementasikan (pencegahan)," ujar dia.

Dari salinan buku yang diterima Kompas.com, buku panduan tersebut menjelaskan beragam hal, seperti instrumen hukum yang berkaitan dengan korupsi, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pencegahan di perusahaan, pengaturan kontribusi dan donasi politik, hingga mekanisme perusahaan melaporkan indikasi korupsi ke aparat penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com