Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki Korupsi Korporasi, Untung atau Rugi Perusahaan Dinilai Perlu Ditelusuri

Kompas.com - 21/01/2016, 16:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Sekretaris Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris menuturkan, prinsip korporasi harus dikedepankan untuk menilai apakah seseorang berpotensi menyalahgunakan uang perusahaan atau justru menyelamatkan perusahaan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Freddy terkait adanya sejumlah pimpinan korporasi yang terjerat kasus korupsi.

"Seperti kasus RJ Lino, Dahlan Iskan dan sebagainya, dia itu merugikan perusahaan atau menguntungkan? Uji dulu pakai prinsip hukum perusahaan," ujar Freddy seusai acara diskusi di Kampus Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Kamis (21/1/2016).

Jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah, lanjut Freddy, harus kembali ditelusuri lebih dalam. Misalnya apakah ada unsur penipuan, pengalihan modal atau aset, dan sebagainya.

Adapun jika terbukti merugikan korporasi, barulah masuk ke tahap berikutnya yaitu menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

Namun, Freddy melihat prinsip hukum korporasi belum diterapkan secara baik dan tepat di Indonesia.

"Ini bukan saya yang mengarang, tapi prinsipnya universal. Kalau ada konsep baru, silakan dikenalkan dulu di dunia akademis," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara, Dian Puji Simatupang menjelaskan, setidaknya ada dua tahapan yang dapat dilakukan untuk menentukan kerugian negara.

Dua tahapan tersebut adalah pemeriksaan finansial dan pemeriksaan performa.

Ia mencontohkan, jika ditemukan ada kekurangan uang korporasi sebesar Rp 2 miliar, maka dicari terlebih dahulu alasan kekurangan uang tersebut.

Dari situ, lanjut Dian, maka dilakukan pemeriksaan performa untuk menyimpulkan apakah kekurangan uang tersebut karena maladministrasi atau karena ada penyimpangan yang dilakukan.

"Jika memang pemeriksaan performa menemukan ada kegiatan melanggar hukum atau menerima suap, nah baru cukup bagi proses penyidikan," ucap Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com