JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menegaskan, pihaknya tidak akan mendata pemilih gangguan jiwa yang berada di jalanan, untuk dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hal itu lantaran pendataan dilakukan dari rumah ke rumah. Pemilih yang dimasukan dalam DPT pun, hanya yang memiliki KTP elektronik.
"Kalau yang di jalan didata ya KPU tidak bisa. Kan KPU mendata pemilih itu door to door, kan nggak mungkin juga kalau di jalan didata, kemudian ada petugas kita lalu didata. Itu bukan metode kami," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2018).
Baca juga: KPU: Jumlah Pemilih Penyandang Disabilitas Mental di Pemilu 2019 Meningkat Tajam
Viryan menjelaskan, pada prinsipnya KPU mendata seluruh warga negara yang secara aturan dapat dikategorikan sebagai pemilih, yaitu yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Pendataan itu termasuk dilakukan kepada penyandang disabilitas mental.
Namun demikian, untuk dapat dimasukan dalam DPT, pemilih harus mempunyai e-KTP. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan pemilih menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.
Baca juga: Komnas HAM: Penyandang Disabilitas Mental Masih Dilupakan
Sementara, pemilih gangguan jiwa yang berada di jalanan, kemungkinan besar tidak punya e-KTP, atau bahkan tidak dapat mengingat identitas dirinya sendiri.
Untuk itu, pendataan pemilih penyandang disabilitas mental dilakukan di rumah-rumah, panti, maupun rumah sakit jiwa.
Viryan mengatakan, pendataan pemilih penyandang disabilitas mental bukan kali pertama dilakukan. Pada Pemilu 2014, KPU juga mengakomodasi hak pilih para tunagrahita.
"Sejak Pemilu 2014 hal ini sudah dilakukan, maka artinya bukan mendadak, kaget," tandasnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Jangan Bebani Penyandang Disabilitas Mental untuk Memilih
Hingga kini, proses pendataan penyandang disabilitas mental masih terus dilakukan. Diharapkan, proses pendataan tersebut akan selesai bersamaan dengan rencana penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan II, 15 Desember 2018.