JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa (PDSKJ) Pusat, dr Eka Viora, SpKJ, mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melakukan pendataan terhadap penyandang disabilitas mental.
Para penyandang disabilitas mental akan masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan dapat menggunakan hak pilihnya.
Menurut Eka, penyandang disabilitas mental memang seharusnya mendapatkan hak pilih karena bagian dari hak asasi manusia.
"Hak memilih dalam pemilu adalah hak asasi manusia yang sangat dasar, tidak boleh dilanggar, harus diberi akses," kata Eka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/11/2018).
Baca juga: KPU Akan Sosialisaskan Pemilu ke Penyandang Disabilitas Mental
Eka mengatakan, penyandang disabilitas mental punya hak yang sama dengan penderita penyakit lainnya, atau bahkan orang sehat.
Jika tak diberikan hak pilih, menurut dia, melanggar Undang-Undang Disabilitas Nomor 8 tahun 2018.
Meski demikian, pada dasarnya gangguan mental bersifat temporal atau dapat kambuh.
Oleh karena itu, Eka mengatakan, untuk memastikan pemilih penyandang disabilitas mental dapat menggunakan hak pilihnya, harus berdasar rekomendasi psikiater.
Baca juga: KPU Data Pemilih Penyandang Disabilitas Mental Berdasarkan E-KTP atau Suket
"Hanya nanti dilihat apakah pada saat memilih dia bisa atau tidak tergantung psikiater," ujar Eka.
KPU mengakomodasi penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam pemilu. Langkah itu diklaim sebagai upaya untuk melindungi hak pilih seluruh warga negara.
Akan tetapi, sebelum memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih penyandang disabilitas mental harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya dan sedang dalam keadaan sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.