Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Jumlah Pemilih Penyandang Disabilitas Mental di Pemilu 2019 Meningkat Tajam

Kompas.com - 03/12/2018, 17:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata pemilih penyandang disabilitas mental atau tunagrahita ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Menurut data yang dihimpun KPU, pemilih tunagrahita berdasar DPT hasil perbaikan I, berjumlah 43.769 jiwa. Jumlah itu diperkirakan masih bertambah.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Jangan Bebani Penyandang Disabilitas Mental untuk Memilih

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, dibanding Pemilu 2014, jumlah pemilih tunagrahita meningkat drastis.

"Pemilih difabel 2014 (jumlahnya) 343.865 pemilih, yang tunagrahita atau disabilitas mental ada 8.717 pemilih. Nah Pemilu 2019, pemilih disabilitas yang udah terdata itu ada 375.195 pemilih, yang tunagrahita 43.769 dan itu masih dimungkinkan bertambah," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2018).

Baca juga: Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental Disebut Lahir dari Perjuangan Panjang

Viryan menyebut, pihaknya melakukan pendataan secara langsung terhadap pemilih penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas mental yang didata adalah mereka yang memiliki KTP elektronik, yang umumnya berada di rumah dengan keluarga, atau di rumah sakit jiwa.

Baca juga: Meme Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental Dinilai Melukai

Meski demikian, Viryan juga mengakui KPU menggunakan data jumlah penyandang disabilitas mental yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait sebagai referensi pendataan.

"KPU kan datanya faktual, data dari manapun jadi referensi tapi data dari manapun juga ketika dicek di lapangan bisa jadi beda," ujar dia.

Viryan mengatakan, memungkinkan jika ke depannya ditemui perbedaan jumlah penyandang disabilitas mental antara data yang dikeluarkan KPU dengan kementerian.

Baca juga: Fasilitasi Penyandang Disabilitas Mental, KPU Diminta Kerja Sama dengan Banyak Pihak

Sebab, sifat disabilitas mental temporal atau berubah-ubah. Hal ini berpengaruh terhadap pendataan jumlah penyandang disabilitas mental.

"Misalnya kok kenapa jumlah berbeda, karena penyandang disabilitas, ada yang hari ini golongan disabilitas mental, kemudian bulan depan sehat. Nah yang sekarang sehat bisa jadi jelang pemilu stress," jelas Viryan.

Hingga kini, proses pendataan penyandang disabilitas mental masih terus dilakukan. Diharapkan, proses pendataan tersebut akan selesai bersamaan dengan rencana penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan II, 15 Desember 2018.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum memastikan pemilih disabilitas dengan gangguan jiwa dipastikan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Ketua KPU menegaskan tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas mental dan masyarakat umum dalam pemilu asal datanya tercatat dalam daftar pemilih tetap KPU sesuai dengan persyaratan Undang Undang. Namun jika saat pencoblosan penyandang disabilitas mental dinilai tidak mampu mengikuti pemilu maka dibutuhkan surat keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com