JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang admin akun penyebar berita bohong, pornografi, dan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan golongan (SARA) berinisial JD.
Tersangka ditangkap di daerah Lueng Bata, Banda Aceh pada 15 Oktober 2018.
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengatakan, pelaku menyebarkan informasi-informasi tersebut melalui beberapa akun media sosial dengan nama samaran.
Baca juga: Penyebar Hoaks Foto Syur Minta Maaf, Grace Natalie Cabut Aduan
"Modus operandinya dengan mem-posting gambar dan tulisan yang bermuatan tindak pidana hate speech, menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian khususnya terkait dengan SARA," ujar Dani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
JD juga mengendalikan beberapa akun di Instagram.
Dani mengatakan, pihaknya telah mengikuti akun tersebut selama setahun. Mereka menemukan konten berisi pornografi serta foto atau meme dalam unggahannya.
Salah satu meme diunggahnya menyebutkan Presiden RI Joko Widodo adalah anggota PKI.
Baca juga: Kepolisian Cari Penyebar Hoaks Polisi Dukung Salah Satu Capres
Barang bukti yang disita oleh penyidik dari tersangka di antaranya terdiri dari, kartu identitas JD, satu unit laptop, dua buah telepon genggam, 24 buah kartu SIM Telkomsel, empat buah kartu SIM Axis, dan tiga buah kartu SIM XL.
Selain itu, penyidik juga mengambil alih lima akun e-mail, dua akun Instagram, satu akun Facebook, dan dua akun Twitter.
Pelaku akan dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Perempuan Penyebar Hoaks Video Pesawat Lion Air Jatuh Ditangkap
Tersangka juga akan dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta KUHP.
Hukuman maksimal bagi tersangka adalah 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.