Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Penyebar Hoaks Penculikan Anak

Kompas.com - 08/11/2018, 12:53 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi kembali menangkap tiga tersangka terkait kasus penyebaran hoaks penculikan anak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap jajaran polresta di beberapa wilayah.

“Bareskrim tugasnya lakukan profiling dan jajaran Polres yang menindaklanjuti,” ujar Dedi kepada Kompas.com, Kamis (8/11/2018).

Tiga orang yang ditangkap, yakni:

1. VGC (44), ditangkap pada Senin (5/11/2018) pukul 21.30 WIB di Kalideres, Jakarta Barat.

Ia ditangkap lantaran diduga menyiarkan berita bohong ihwal penculikan anak. Perbuatannya tersebut dapat meresahkan masyarakat.

Pelaku menuliskan keterangan untuk video yang dia sebar di Facebook.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Tersangka Penyebar Hoaks Penculikan Anak

Ia menulis, ”Pengakuan PENCULIK YANG DITANGKAP DAN DIANCAM MAU DIBAKAR: ADA 60 ORANG YANG DISEBAR DI SETIAP KECAMATAN. MASYA ALLAH Benar- benar jaringan besar yang terorganisir.”

Ia mengaku ikut-ikutan mengunggah berita tersebut tanpa mengecek kebenaran berita.

Tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. N (29), ditangkap pada hari yang sama pukul 14.00 WIB.

Ia diduga telah menyebarkan kabar bohong menggunakan akun Facebook-nya. Ia menyebarkan video dengan keterangan yang berisi hoaks.

maaf mbk anak kecil ini baru saya lihat lh di indomaret jungkat, td tu pas saye belanje di indomaret, anak kecil tu nanges2, saya kira bpk2 td tu bpk nye tu anak, udah mbk posting nh baru saya tw, kok tw itu ponaan mbk, udh saya rebut tu ank dr tangan bpk2 tu,” tulis N.

Kepada polisi, N mengaku iseng memberikan informasi palsu menanggapi berita hilangnya seorang anak laki-laki, yang seolah-olah itu benar telah terjadi penculikan.

N dijerat Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com