JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap dua orang tersangka terkait kasus penyebaran hoaks terkait kabar penculikan anak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, kedua tersangka tersebut ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Up date terbaru malam ini. Tim cyber (Polri) terus bekerja memberantas hoaks, dua orang ditangkap” ujar Dedi kepada Kompas.com, Senin (5/11/2018). Kasus ini, ditangani Polresta Makassar.
Nurmiyati (22), adalah salah seorang tersangka yang diringkus. Ia ditangkap pada Senin pukul 09.00 WITA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Nurmiyati ditangkap setelah diduga menyiarkan berita bohong ihwal penculikan anak. Perbuatannya tersebut dapat meresahkan masyarakat.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Tersangka Penyebar Hoaks Penculikan Anak
Nurmiyanti menuliskan caption untuk video yang dia sebar di Facebook dengan akun Nrmyt Umi. Bunyi captionnya, ”VIDEO NO HOAX Penculikan serta penjualan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik.”
Motif yang melatarbelakangi Nurmiyati adalah mengingatkan orang-orang agar waspada terkait penculikan anak.
Nurmiyati disangkakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di hari, polisi menangkap Usman, ST (28). Ia ditangkap pukul 11.40 WITA.
Usman diduga telah menyebarkan kabar bohong menggunakan akun Facebook bernama Usman Abdullah.
Di akun tersebut Usman menyebarkan video dengan caption yang berisi hoaks.
”Penculikan anak di batua raya!!! Hati-hati qi jaga baik-baik anak ta!!! Assalamualaikum batua raya geger tertangkap pencuri anak-anak. Menurut pengakuan tersangka. Ada beberapa anggotanya atau kelompok tersebar di Makassar. Yg di incar umur 7 tahun kebawah 1 organ tubuh 1 milyar. JAGALAH ANAK ANAKTA KODONG.” tulis Usman.
Kepada polisi, Usman mengaku ingin mengingatkan warga Makassar agar menjaga anaknya dari penculikan anak.
Usman disangkakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Sebar Hoaks Kasus Penculikan Anak, Ibu Rumah Tangga di Riau Diamankan Polisi
Dedi mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak ikut menyebarkan hoaks.
“Jangan ikut menyebarkan berita-berita yang tidak bisa dikonfirmasi, diklarifikasi dan diverifikasi sumbernya,” imbau Dedi.
“Dan tidak mudah percaya dengan berita-berita atau info-info di media sosial yang sumbernya tidak keredibel,” sambung Dedi.