Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Hoaks Foto Syur Minta Maaf, Grace Natalie Cabut Aduan

Kompas.com - 19/11/2018, 18:37 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum terhadap salah satu penyebar hoaks berupa foto syur Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie kemungkinan tetap berjalan. Meskipun, salah satu terlapor, Topan Pratama, telah meminta maaf.

Kuasa Hukum PSI Muannas Al-Aidid menuturkan, penghentian kasus karena permintaan maaf hanya untuk laporan berbasis delik aduan.

"Proses hukum terhadap orang yang minta maaf itu ketentuannya jelas, proses hukum tidak serta merta mencabut. Kecuali kalau memang itu delik aduan," jelas Muannas di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Baca juga: Penyebar Hoaks Foto Syur Ketum PSI Minta Maaf

Terkait kasus tersebut, PSI melaporkan ketujuh terlapor dengan dugaan ujaran kebencian atas SARA dan pencemaran nama baik dengan Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, Pasal 4 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi kepada pelaku.

Muannas menjelaskan, dari pasal-pasal tersebut, hanya pasal 27 UU ITE yang berbasis delik aduan. Untuk itu, pelaporan terhadap Topan dipastikan akan dicabut oleh mereka.

"Kalau untuk delik aduan sudah pasti dicabut karena sis Grace sebagai korban langsung dalam proses itu bisa memaafkan, bisa selesai," terang dia.

Sementara untuk pasal lainnya yang merupakan delik biasa, Muannas mengatakan, proses hukum untuk Topan akan terus berjalan.

Muannas menegaskan, proses hukum bertujuan memberi efek jera kepada pelaku, bukan sebagai bentuk balas dendam.

"Kalau delik biasa itu kalaupun korbannya (tidak) melaporkan tetap bisa diproses. Itu konsekuensi hukumnya," jelas dia.

"Saya kira bahwa kita melaporkan itu bukan dalam rangka balas dendam, tetapi memang memberikan edukasi bahwa kita memiliki komitmen yang kuat untuk melawan hoaks dan hate speech," lanjutnya.

Nantinya, ia mengaku akan berkoordinasi dengan penyidik agar permintaan maaf tersebut dapat meringankan proses hukum yang berjalan.

"Surat pernyataan maaf ini nantinya akan kita bantu untuk komunikasikan dengan pihak penyidik agar bisa dicabut, walaupun sebenarnya bukan kewenangan kita," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com